Suka Makmue (Waspada Aceh ) – Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) melarang pedagang menaikan harga barang secara tidak wajar, serta tidak menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana banjir bandang di Kabupaten Nagan Raya, Senin (1/12/2025).
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nagan Raya, Nomor :300.2.1/507/2025.
Melalui Surat Edaran tersebut, TRK menegaskan agar pedagang tidak menaikkan harga barang karena bisa memberatkan kondisi sulit masyarakat. Selain itu, TRK juga meminta untuk tidak menahan stok barang apabila memang stoknya tersedia.
Selain itu, TRK juga berharap agar seluruh pedagang di Nagan Raya selalu mengutamakan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah banjir bandang yang sedang terjadi tersebut, pungkasnya.(*)



