Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehBupati Nagan Raya Akan Berhentikan Aparatur Gampong Belum Vaksin ke-2

Bupati Nagan Raya Akan Berhentikan Aparatur Gampong Belum Vaksin ke-2

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, kembali menegaskan kepada para camat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua bagi aparatur serta penduduk di masing- masing gampong di wilayah itu.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Nagan Raya Nomor 440/46/2022 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua di kabupaten tersebut.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, Bupati HM Jamin Idham, Senin (7/3/2022) mengatakan, dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis II terhadap seluruh sasaran di Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021.

Selain itu menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Berdasarkan itu, Bupati Nagan Raya menginstruksikan percepatan pelaksanaan vaksinasi massal bagi seluruh sasaran vaksinasi penduduk dalam kabupaten tersebut, ujarnya.

Untuk itu, dalam pelayanan administrasi pemerintahan, keuchik gampong dan masyarkat wajib melampirkan sertifikat bukti vaksin dosis kedua, tegas Bupati Jamin Idham.

Selanjutnya, dia menegaskan agar menunda pembayaran honor aparatur gampong yang belum menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua. Bahkan sangsinya sampai pada tindakan pemberhentian, apabila aparatur gampong menolak untuk menerima vaksin tanpa alasan yang dibenarkan secara medis.

Sedangkan kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi dosis kedua, untuk sementara waktu aparat pemerintah dapat menunda segala bentuk pembayaran bantuan sosial, sebelum memperlihatkan sertifikat vaksin dosis kedua, pungkasnya. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER