Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaBunuh Suami dan Anak Tiri, Ibu dan Anak Didakwa Hukuman Mati

Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ibu dan Anak Didakwa Hukuman Mati

Jakarta — Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, tersangka pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, 54, dan anaknya, Muhammad Adi Pradana alias Dana, 23, didakwa dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Sigit Hendradi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Jaksa mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati,” kata JPU, Sigit Hendradi.

Jaksa mengatakan, ibu (Aulia) dan anaknya (Kelvin) terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, yang merupakan suaminya sendiri dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, yang merupakan anak tiri Aulia.

Jaksa mengatakan, Aulia merancang pembunuhan terhadap suami dan juga anak tirinya tersebut didorong rasa kesal. Motifnya, menurut jaksa, karena Aulia kesal dengan suaminya yang tidak memenuhi permintaanya untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang uang hasil penjualan itu untuk melunasi hutang.

“Aulia Kesuma merasa kesulitan dengan pembayaran angsuran hutang-hutangnya tiap bulan kepada pihak bank yang mencapai miliaran rupiah. Aulia merasa jengkel dengan suaminya, yakni korban Edi Candra Purnama,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaan, disebutkan juga, Aulia awalnya menyewa dukun santet untuk melancarkan aksinya. Upaya melalui dukun santet tidak berhasil sehingga Aulia menyewa pembunuh bayaran, kata jaksa.

Dua tersangka pembunuh yang disewa Aulia, yakni Sugeng dan Agus, sebelumnya telah didakwa terlebih dahulu oleh jaksa dalam sidang terpisah, pada hari Kamis Kedua eksekutor itu didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang kasus pembunuhan ayah dan anak tersebut Senin pekan depan (17/2/2020), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER