Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komite AdHoc Kompetisi PSSI dan LIB menyatakan manajemen klub Persiraja lalai yang berakibat pada lampu sorot lapangan padam karena genset kehabisan BBM. Selain itu, PSMS Medan dinyatakan sebagai pemenang dengan poin 3-0.
Berikut isi surat lengkap berkop LIB tanggal 5 September 2022, Dalam Hal Pelanggaran Regulasi Klub Persiraja Banda Aceh 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022.
Dalam keputusan rapat itu dihadiri oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan, Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Boedianto, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita dengan Anggota Dessy Arifianto, Asep Saputra dan Somad. Dalam Pertandingan Babak Pendahuluan LIGA 2-2022/2023 Group Barat Persiraja Banda Aceh VS PSMS Medan Tanggal 5 September 2022.
Berikut Fakta dan Uraian Kejadian Perkara
“Bahwa PT Liga Indonesia Baru (LIB) berdasarkan kapasitas dan wewenangnya telah menetapkan jadwal babak pendahuluan kompetisi Liga 2-2022/2023 Grup Barat antara Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh,” bunyi surat tersebut.
Kemudian, klub Persiraja Banda Aceh pada tanggal 29 Agustus 2022, menyampaikan surat resmi kepada LIB melalui surat nomor: B.015/PERSIRAJA/VIII/2022 perihal Dispensasi yang dalam suratnya menyampaikan permohonan perubahan kick off yang semula pukul 16.00 WIB diubah menjadi pukul 20.30 WIB. Alasannya bahwa berdasarkan syariat Islam yang berlaku di daerah setempat dinyatakan bahwa kick off pukul 16.00 bertepatan dengan jadwal shalat Ashar.
Lalu, PT LIB selanjutnya berkoordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan pertandingan yang dilakukan secara verbal kepada Presiden Klub Persiraja Banda Aceh yaitu Zulfikar SBY, di mana menyatakan dan kesanggupannya perihal perubahan kick off menjadi pukul pukul 20.30 WIB.
Kemudian, pada pukul 20.24 WIB atau setidak-tidaknya minus 6 menit sebelum kick off, dilaporkan lampu Stadion H Dimurthala Banda Aceh padam. Lalu atas investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pertandingan dan venue delegate LIB didapati bahwa penyebabnya adalah habisnya bahan bakar pada genset, sebagai sumber utama pencahayaan listrik pada Stadion H Dimurthala Banda Aceh.
“Setelah mempelajari dan mencermati fakta dan uraian kejadian perkara Komite Ad-Hoc Kompetisi menilai adanya kelalaian terhadap persiapan pertandingan sehingga menyebabkan pertandingan kompetisi Liga 2-2022 Grup Barat NP 8 antara Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap sebagaimana tertulis di surat tersebut.
Mengingat, bahwa berdasarkan Regulasi kompetisi Liga 2-2022/2023,Komite Ad- Hoc Kompetisi berwenang dan bertanggung jawab dalam memutuskan hal-hal yang bersifat force majeure dimana keputusan tersebut bersifat final dan mengikat dan terhadap keputusan-keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
“Bahwa tugas Komite Ad-Hoc Kompetisi adalah mewujudkan dan memelihara agar seluruh stakeholder terkait melaksanakan serta menjalankan kompetisi sebagaimana yang telah tertuang dalam Statuta PSSI, Regulasi dan Manual Kompetisi Liga 2-2022/2023 yang berpedoman pada FIFA dan AFC .”
Kemudian, bahwa Komite Ad-Hoc Kompetisi mempertimbangkan keputusan yang diberikan harus berdasarkan aturan yang berlaku baik FIFA, AFC dan PSSI,” jelas pernyataan yang tertulis di dalam surat tersebut.
Lalu, PSSI dan LIB memutuskan dan menetapkan. “Menerima seluruh laporan serta fakta uraian kejadian yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sebagaimana disebutkan di atas. Serta, memutuskan Klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2- 2022/2023,” tulis keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dalam konfrensi persnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY, Selasa pagi (6/9/2022), menyatakan permintaan maafnya kepada publik atas insiden yang terjadi, Senin malam (5/9/2022). Zulfikar menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Aceh yang sedang melakukan pemeriksaan terkiat insiden itu. (sulaiman achmad)