Medan (Waspada Aceh) – Polda Sumatera Utara menahan 243 orang massa pengunjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di Medan yang berakhir rusuh. Polisi juga menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Sementara itu aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut masih terus berlanjut hingga Jumat petang tadi (9/10/2020) di depan Gedung DPRD Sumatera Utara. Bahkan sempat terjadi keributan dan pelemparan batu hingga aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan meriam air.
Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, adalah satu orang pendemo membawa senjata tajam jenis kelewang dan dua orang lainnya merupakan pelaku pembakaran mobil dinas polisi di Jalan Sekip Medan, milik Waka RS Bhayangkara Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan peran ketiga tersangka tersebut. “Total semuanya untuk di Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang diantaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan,” kata Tatan, Jumat (9/10/2020).
Mantan Waka Polrestabes Medan ini menuturkan, 16 orang diantaranya yang diamankan di Kota Medan tercatat masih anak di bawah umur. Sedangkan 32 orang terindikasi dari kelompok Anarko.
“Sementara untuk hasil pemeriksaan rapid test COVID 19, sebanyak 21 orang hasilnya merupakan reaktif,” jelasnya.
Tatan menjelaskan dari peristiwa bentrokan yang terjadi, Kamis kemarin (8/10/2020), diketahui sebanyak 34 personel polisi terluka. Sebanyak empat kendaraan rusak terdiri dari tiga mobil polisi dan satu mobil plat merah.
Pengunjuk rasa yang diamankan tersebut kini diamankan di lantai II Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.(sulaiman achmad)



                                    