Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, mengimbau agar semua komponen pelaksana Pilkada tahun ini terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan menyusul peristiwa duka yang terjadi selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di mana 44 petugas meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja.
“Kami berharap agar semua komponen pelaksana Pilkada tahun ini terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syarifah di Banda Aceh (27/2/2024).
Dalam konferensi pers, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa 44 petugas telah menerima santunan dengan total 2,57 miliar rupiah.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari semua pihak, termasuk DPR RI, Kemenko PMK, dan KPU, yang telah memastikan perlindungan bagi petugas pemilu,” ujar Anggoro.
Kegiatan penyerahan santunan dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, dan anggota Komisioner Bawaslu Herwyn. Mereka menyerahkan santunan langsung kepada tiga perwakilan keluarga petugas pemilu yang gugur.
Salah satu ahli waris yang menerima santunan adalah keluarga Teguh Joko Pratikno, yang baru terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama satu hari sebelum meninggal dalam tugas pemilu. Keluarganya menerima santunan sebesar 254 juta rupiah, termasuk beasiswa untuk kedua anak almarhum hingga perguruan tinggi.
Menko PMK Muhadjir Effendy menekankan pentingnya perlindungan bagi petugas pemilu melalui BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko besar yang dihadapi selama bertugas. “Ini merupakan langkah terobosan yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas ad hoc pemilu,” kata Muhadjir.
Ia juga mengingatkan tentang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek, yang harus menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pilkada November 2024.
Deputi Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, menyatakan dukungan terhadap optimalisasi jaminan sosial, yang merupakan salah satu prioritas utama yang dikendalikan di Kemenko PMK. “Perlindungan sosial ini diperlukan untuk memberikan kekuatan dan kebebasan bagi pekerja untuk bekerja keras tanpa cemas,” tambah Abetnego.