Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaBNNP Aceh Tangkap Kurir dan Ungkap Peredaran Narkotika 31,4 Kg

BNNP Aceh Tangkap Kurir dan Ungkap Peredaran Narkotika 31,4 Kg

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengungkap peredaran Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin di wilayah Aceh sebanyak 31,4 Kilogram yang dibungkus dengan kemasan teh China merk Chines Pinwei.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, saat konferensi pers, Jumat (16/7/2021), mengatakan, saat ini sudah mengamankan tersangka berinisial M, 39, selaku penjemput/kurir narkotika, yang disuruh oleh W, 30, selaku bandar narkotika.

Heru menyebutkan, M ditangkap di jalan Laksamana Malahayati Ds. Neuhen Kec. Masjid Raya, Aceh Besar, dan W masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut, tutur Heru, berdasarkan penyelidikan dan analisa intelijen. Diketahui pada Rabu (30/6/2021), akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia melalui laut Krueng Raya ke Lhokseumawe yang dikendalikan oleh jaringan W.

“Selanjutnya tim penindakan BNNP Aceh melakukan pendalaman informasi hingga dipastikan bahwa penjemputan narkotika dari Krueng Raya menggunakan kendaraan pick up warna hitam,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sekira pukul 22.00 WIB tim mencurigai satu unit kendaraan mobil merek Toyota HILUX melintas dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi. Pada bagian bak belakang mengangkut dua karung barang, hingga tim melakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Diketahui karung itu berisikan 30 kemasan yang diduga keras berisi narkotika golongan 1 jenis metamfetamin.

Pengakuan tersangka M, dia diperintahkan oleh W untuk menjemput narkotika tersebut di Krueng Raya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. M mengaku dijanjikan ongkos Rp10 juta yang dibayar setelah narkotika tersebut diterima oleh W.

Heru juga menyebutkan, keseluruhan narkotika itu akan diantar ke rumah W di Desa Simpang Kandang Kecamatan Muara Batu, Lhokseumawe. Selanjutnya narkotika tersebut rencananya dikirim oleh W ke Jakarta.

Heru menambahkan, pada Kamis 1 Juli, tim melakukan pencarian W, namun rumah yang ditepati W sudah dalam keadaan kosong. Diduga dia telah mengetahui penangkapan M.

“Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana,” tutup Heru. (Kia Rukiah).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER