Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAcehBNNP Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dan 153,7 Kg Ganja

BNNP Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dan 153,7 Kg Ganja

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat 31 kilogram dan pemusnahan ganja lebih dari 153 kilogram, di halaman kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021).

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com kedua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan mesin pengaduk semen untuk jenis sabu, sedangka barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh Kapolda Aceh, Rektor USK, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, BPOM Banda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh serta jajaran lainya.

Sebelum pemusnahan, Kepala BNN Aceh, Heru Pranoto mengatakan hari ini pihaknya akan memusnahkan 31.461 gram sabu dan 153.750 gram ganja.

Heru menuturkan, BNNP Aceh pada bidang pemberantasan telah melakukan pngungkapan jaringan narkotika di wilayah Aceh priode Juli sampai Oktober kepada empat tersangka yang berinisial M, A, JAL, DF.

“M diamankan di jalan Laksamana Malahayati, Neuhen Aceh Besar dengan barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 31.400 gram dengan modus operandi pengiriman melalui kenderaan bak terbuka/pick up, jaringan Malaysia-Aceh,” tutur Heru.

Menurut Heru, untuk jaringan sabu diselundupkan dari luar. Jika dilihat dari bungkusnya, sabu tersebut berasal dari China. Jaringan ini, ucap Heru, memang berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia.

Menurutnya, sabu yang bernilai Rp31 miliar itu dipasok oleh jaringan pengedar di Malaysia ke wilayah timur Aceh.

“Kalau kita asumsi 1 gram sabu Rp1 juta, kurang lebih Rp31 miliar. Jadi nilainya ini kurang lebih Rp31 miliar untuk jenis sabu,” ucap Heru.

Sedangkan ketiga tersangka lainya, yaitu A, diamankan di Batoh dengan BB 33 narkotika jenis ganja dengan berat 36.250 gram, kemudian JAL diamankan di Lueng Bata dengan BB 108 ball ganja dengan total 117.500 gram. Modus keduanya dengan operandi pengiriman melalui jasa pengangkutan atau pengiriman barang/expedisi.

Sedangkan DF ucap Heru, diamankan di Simpang Lamteh, Ulee Kareng, BB 37 jenis sabu dengan berat 61 gram dengan modus operandi pengiriman melalui paket mobil penumpang, jaringan Lapas Narkotika Langsa.

Atas perbuatan tersebut, ucap Heru, keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2) dan 115 (2) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER