Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika, Senin (15/7/2019) di lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini diantaranya 338.900 gram ganja, 52.004 gram sabu, dan 22.766 butir ekstasi.
Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Heru Winarko kepada wartawan mengatakan, pemusnahan yang digelar di Banda Aceh ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada bulan Mei 2019.
Untuk kasus pertama, terkait dengan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja, petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan di kota Depok, Jawa Barat, Senin 6 Mei 2019. Mereka menemukan sebuah peti besar yang terbuat dari papan triplek tebal yang telah dibongkar di pinggir Jalan Bungur, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bungur. Di depan rumah tersebut terdapat sebuah peti besar ditutupi plastik hitam dengan ukuran yang sama dengan yang ditemukan sebelumnya,” tambah dia.
Dari hasil penggeledahan ini, petugas menemukan 199 bungkus ganja kering dari peti besar di depan rumah tersebut, dan 140 bungkus ganja kering dari sebuah kamar yang ditempati. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini adalah sebanyak 339.000 gram ganja kering.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial AY dan RSL. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur,” tutur Heru.
Sementara, untuk kasus kedua yang merupakan hasil pengungkapan BNN di Kota Dumai, Provinsi Riau, dilakukan pada Jumat, 17 Mei 2019. Petugas BNN menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai sebuah mobil dengan kecepatan tinggi.
Heru mengatakan, mobil tersebut sempat terhenti karena terhalangi oleh sebuah truk yang melintang di tengah jalan di daerah Sei Pakning Pelintung, Kota Dumai, Riau. Karena merasa curiga diikuti oleh petugas, mobil tersebut lalu berusaha kabur.
“Para tersangka dengan kecepatan tinggi memundurkan kendaraannya sampai menabrak kendaraan petugas. Kita sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, karena tidak diindahkan, mereka melakukan tindakan terukur ke arah mobil tersebut,” kata dia.
Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas pun mengamankan tiga orang tersangka berinisial HS, AR, dan IK dari dalam mobil tersebut.
Selanjutnya dari hasil interogasi, BNN lalu menangkap tersangka lainnya, R di jalan Lintas Duri Dumai, Riau di hari yang sama sekitar pukul 11.45 Wib.
“Tersangka R merupakan pengendali dalam jaringan ini,” pungkas Heru.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 52.254 gram sabu dan 23.000 butir ekstasi. Berdasarkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari kedua kasus ini, setidaknya lebih dari 350 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya. (Fuadi)