Jantho (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan delapan hektare ladang ganja yang berada di kawasan Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022).
Delapan hektare ladang tersebut ditemukan di dua titik lokasi berbeda di kawasan pegunungan, pada ketinggian 438 dan 462 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Atas temuan ini, tim gabungan BNN bersama Polda Aceh, Polres Aceh Besar dan Kodim Aceh Besar langsung melakukan pemusnahan dengan cara mencabut dan membakarnya hingga hangus.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan, pemusnahan ini berawal dari temuan pihaknya pada 5 Maret 2022 kemarin.
Kemudian, tim gabungan menyusuri area kaki Gunung Seulawah selama dua jam dengan medan yang sulit untuk memusnahkan ribuan batang tanaman ganja tersebut.
“Ada sekitar tiga belas ribu batang ganja siap panen yang kita musnahkan dengan melibatkan 117 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan,” ujar jenderal bintang satu ini.
Dia mengungkapkan, upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“BNN berharap dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan satu,” tutupnya. (Zammil)