Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaAcehBNN Banda Aceh: Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba Tidak Langgar HAM

BNN Banda Aceh: Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba Tidak Langgar HAM

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra, menyampaikan bahwa pemberlakuan hukuman mati kepada bandar narkoba telah sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar HAM.

“Sudah sesuai proses hukum, dan justru upaya ini menyelamatkan generasi dari daya rusak narkotika yang mengerikan,” kata Hasnanda.

Pernyataan ini disampaikan Hasnanda pada kuliah umum di hadapan 100 mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (7/10/2019).

Dalam pemaparannya dengan tema, “Polemik Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba dalam Perspektif HAM,” Hasnanda menyampaikan fakta dan realita kerusakan yang ditimbulkan oleh “perusak” masa depan bangsa.

Menurutnya, hukuman mati tidak melanggar HAM karena sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hukuman mati tidak melanggar konstitusi.

“Hak azasi seseorang dibatasi hak azasi orang lain. Merusak banyak orang dan menghancurkan masa depan bangsa adalah kejahatan luar biasa,” kata Hasnanda.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan MoU antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dan penyerahan cenderamata. Hadir Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Muhammad Siddiq Armia, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Ar-Raniry, H. Mutiara Fahmi dan para dosen.

Diskusi berlangsung menarik, para mahasiswa antusias menyampaikan pendapat dan mengajukan pertanyaan.

Direncanakan tindak lanjut kesepakatan, pihak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry akan memberi dukungan asistensi Reusam atau peraturan desa yang difasilitasi BNN Banda Aceh dalam menanggulangi narkoba di gampong- gampong. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER