Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaBanda AcehBiliar, PS, Game Online dan Karaoke Dilarang di Banda Aceh Selama Ramadhan

Biliar, PS, Game Online dan Karaoke Dilarang di Banda Aceh Selama Ramadhan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa.

Semua pihak termasuk pelaku usaha diminta mematuhi seruan yang dikeluarkan tersebut.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.

Rapat koordinasi terkait seruan bersama ini dipimpin oleh Pj Sekda Kota Banda Aceh Bachtiar, yang berlangsung di Pendopo Wali Kota pada, Senin (24/2/2025).

Forkopimda dan OPD terkait membahas sejumlah teknis dan rincian penerapan kebijakan di lapangan untuk memastikan ibadah Ramadhan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya tempat ibadah seperti masjid dan meunasah menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah.

Pengaturan tata laksana shalat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yang positif di bulan yang penuh berkah ini.

Seruan bersama juga mencakup pengaturan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Untuk rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Sementara itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar (bola sodok), playstation (PS) dan game online juga dilarang selama bulan puasa Ramadhan.

Seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun diwajibkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.

Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri.

Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.

Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau kepada warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terbina dengan baik di kota ini.

“Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan,” jelas Bakhtiar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER