Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh serius menyikapi masalah pertanahan yang hingga kini belum tuntas terkait pengalihan wewenang dari pemerintah pusat kepada Aceh.
Bukti keseriusan itu, Dinas Pertanahan Aceh akan menggelar forum discution group (FGD) dengan mengundang pihak departemen dan kementerian terkait serta anggota DPR RI di Kantor Penghuhung Aceh di Jakarta, Kamis 2 Mei 2019, besok.
Narasumber yang diundang yakni Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ia akan membawa makalah, Implementasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Bidang Pertanahan.
Berikutnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi. yang akan menyampaikan dukungan pembentukan tim dan proses percepatan pengalihan kantor pertanahan nasional Aceh dan kantor pertanahan di Kab/kota di Aceh sesuai Perpres No.23/2015.
Pembicara yang tak kalah penting lain, kata Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr Edi Yandra, adalah Ketua Komisi II DPR RI dengan judul,dukungan DPR RI dalam percepatan pengalihan kantor Pemerintah Aceh dan kabuoaten/kota sesuai dengan Perpres No23/2015.
Selain Kadis Dr Edi Yandra, FGD ini akan dipandu oleh Muchtaruddin M.Si, Sekdis Pertanahan Aceh.
Dalam FGD sehari ini akan diikuti sejumlah tokoh Aceh di Jakarta dan Aceh, politisi,akademisi, LSM, wartawan, mahasiswa, dan undangan lainnya.
FGD di Jakarta inj, lanjut Edy Yandra, lanjuan FGD yang dilaksanakan, April lalu di kantor Dinas Pertanahan Aceh, Banda Aceh.
Soal pengalihan bidang pertanahan yang diamanatkan dalam UUPA No.11/2006, implementasinya sangat terlambat. Sudah 13 tahun pengalihan kewenangan itu belum juga tuntas.
Saat FGD di Banda Aceh, Dekan FH Unimal, Lhokseumawe, Prof Jamaluddin sudah mengingatkan, agar pihak Jakarta serius menyelesaikan tahapan pengalihan wewenang.
Hal ini untuk menghindari kemungkinan terburuk akibat Aceh sudah tidak percaya dengan Jakarta karena tidak ada itikad baik menuntaskannya.
Masalah tanah, dia katakan, sangat urgen karena menyangkut hajat hidup rakyat. Sebab itu,dia sarankan jangan berhenti berjuang sebelum tuntas semuanya. “Jangan kendur. Kita harus berkerja dan berjuang lebih keras lagi,” tukas Prof Jamaluddin.
Dia juga menyinggung lahirnya UUPA untuk menyelesaikan konflik Aceh. Konflik muncul akibat ketidak adilan terkait masalah ekonomi. Dan Pasal 33 UUD 1945 antara lain menyinggung soal tanah air digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, harus ada politikal will dari pemerintah pusat, untuk melancarkan proses pengalihan kewenangan masalah pertanahan di Aceh. (B01)