Sabtu, September 28, 2024
BerandaBeredar Surat KIP Aceh Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Tak Penuhi Syarat, Bustami: Penzaliman,...

Beredar Surat KIP Aceh Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Tak Penuhi Syarat, Bustami: Penzaliman, Saya Akan Lawan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Beredar copy selebaran surat berlogo Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada Sabtu 21 September 2024, bertempat di Aula KIP Aceh, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan untuk Paslon Bustami-Fadhil. Hal ini untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat,” bunyi surat tersebut.

Diketahui Paslon ini diusung lima partai politik lokal dan nasional dengan jumlah kursi di DPRA 29 kursi. Lima Parpol yang mengusung adalah Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Adil Sejahtera dan Partai Darul Aceh.

Adapun jenis dokumen yang tidak memenuhi syarat, yaitu Paslon ini dinyatakan tidak melampirkan penanda tanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sehingga KIP Aceh memberikan keterangan (tidak benar) pada kolom verifikasi. Sementara persyaratan lainnya berstatus benar.

Mengenai hal ini, Waspadaaceh.com, sudah mengonfirmasi langsung ke Ketua KIP Aceh, namun tidak mendapat respon atau jawaban apapun dari Ketua KIP.

Terkait hal ini, Bustami merespon dengan mengatakan iitu adalah bentuk penzaliman dan dia akan menempuh jalur hukum.

“Ini penzaliman bagi saya, dan saya akan melawan keputusan ini,” ungkapnya kepada media, Minggu (22/9/2024).

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan pasangan ini dengan melaporkan keputusan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat serta akan melaporkan dan menggugat semua keputusan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena Bustami sendiri menilai keputusan TMS yang dikeluarkan KIP Aceh untuk menciptakan calon tunggal dalam Pilkada 2024. Dengan begitu, keputusan ini menguntungkan salah satu calon.

“Ini rencana buruk,” sebutnya. Rencana ini sudah diketahui saat dia hendak menandantangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki.

Saat itu DPRA tidak mengizinkan bakal calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah menandantangani pernyataan tersebut lantaran Bustami tidak membawa pasangan calon wakilnya karena wakilnya Tu Sop sudah meninggal dunia.

Penandatanganan pernyataan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar DPR Aceh, Kamis (12/9/2024). Walaupun dalam rapat tersebut sempat ada rencana mengagendakan ulang terkait surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki, namun sampai saat ini belum terlaksana. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER