Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehBegini Cara Aminullah Hidupkan UMKM di Tengah Pandemi Corona

Begini Cara Aminullah Hidupkan UMKM di Tengah Pandemi Corona

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Pandemi Corona atau COVID-19 telah memberikan dampak ke berbagai sektor, termasuk kepada UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di Kota Banda Aceh.

Tingginya tingkat kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman virus Corona ini, telah pula meningkatkan kebutuhan peralatan kesehatan untuk pengamanan, salah satunya adalah masker. Tapi sayangnya, begitu isu Corona merebak, masker pun menghilang dari pasaran, dan masyarakat kesulitan mendapatkannya.

Sulitnya mendapatkan masker yang layak atau proporsional di tengah pandemi ini, kemudian memunculkan ide kreatif Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang  tak tinggal diam.

Wali Kota Aminullah dalam hal ini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) berinisiatif untuk membuat masker berbahan kain sebagai solusi pencegahan virus Corona yang berbahaya itu

“Saat ini kondisi sedang terdesak, stok masker medis terbatas dan pemakaiannya juga hanya sekali pakai,” kata Aminullah dalam video conference-nya, Sabtu 4 April 2020.

Di tengah kondisi ini juga, Aminullah terus berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat di Banda Aceh, yakni dengan memanfaatkan para pelaku UMKM untuk membuat masker kain homemade ini.

“Kami pemerintah kota Banda Aceh memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam pembuatan masker ini, dalam syarat dan ketentuan berlaku,” kata wali kota yang juga ekonom Aceh ini.

Untuk tahap awal, katanya, Pemko meminta 50 UMKM dengan 150 lembar masker kain per UMKM-nya. Dan bagi pelaku usaha berminat dapat segera mendaftar pada Senin, 6 April 2020, di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, di kantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.

Adapun syarat dan ketentuan pembuatan masker kain yang telah disepakati bersama oleh Pemko adalah sebagai berikut.

1. Masker dibuat dari kain agak tebal dan dua lapis dengan ukuran 12×20 cm dan panjang tali persudut 40 cm, dan lapisan sebelah dalam dibuat lipatan 3 kali.

2. Disyaratkan bagi yang punya izin UMKM.

3. Jumlah yang dapat dibuat adalah 150 masker per UMKM dengan harga Rp15.000/lembar.

4. Pembayaran diberikan usai pembuatan dan dapat diterima oleh panitia.

5. Tempat pendaftaran di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, di kantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.

6. Masa pembuatan selama seminggu sejak pertama pendaftaran.

7. Pendaftaran dimulai dari 6 – 9 April 2020.

8. Apabila masker tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka panitia berhak menolak. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER