Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaBebas di PN Banda Aceh, MA Vonis Owner Yalsa Boutique 12 Tahun...

Bebas di PN Banda Aceh, MA Vonis Owner Yalsa Boutique 12 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sempat mendapat vonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis owner Yalsa Boutique, Syafrizal Bin Razali, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (5/7/2022) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas nama terdakwa Syafrizal.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

Poin dari putusan itu, menyatakan terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersam-sama dan berlanjut.

Maka dari itu terdakwa Syafrizal Bin Razali dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, akan dikurangi seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang selengkapnya tersebut dalam tuntutan JPU pada Kejari Banda Aceh, (8/12/2021) dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar,” ucap Ali Rasab.

Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh hakim Muhammad Jamil, dan Elviyanti Putri, serta Junaidi, sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa An. Fakhrurrazi, dan rekan-rekan, dalam putusan tersebut, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Dengan artian, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan JPU, menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Bahwa terhadap putusan tersebut JPU telah mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kemudian setelah MA menerima upaya hukum kasasi dari JPU pada Kejari Banda Aceh yang dikenal dengan perkara investasi bodong Yalsa Boutique, memutuskan menerima kasasi JPU dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER