Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dari Thailand Senilai Rp10,3 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dari Thailand Senilai Rp10,3 Miliar

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim gabungan bea cukai terdiri Bea Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK), menggagalkan penyelundupan 1.020 kardus rokok impor ilegal dari Thailand di perairan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Tim gabungan juga turut mengamankan tiga awak kapal, masing-masing berinisial SD, 53, nakhoda kapal asal Aceh Timur, dan dua anak buah kapal, MS, 42, asal Lhokseumawe dan AD, 20, asal Aceh Tamiang. Ketiganya saat ini ditahan Direktorat Polairud Polda Aceh, sedangkan kapal beserta angkutan diamankan di pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam siaran persnya yang diterima Waspadaaceh.com, Selasa (30/3/2020) mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal membawa rokok dari Thailand.

“Kemudian pada Minggu sore (29/3/2020), tim patroli Bea Cukai yang mengunakan kapal BC 30004 diawaki personel Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, menemukan kapal KM Seroja berbendera Indonesia, di kawasan perairan Kecamatan Tanah Jambo Aye. Kapal itu diberhentikan dan saat diperiksa, petugas  menemukan 1.020 kardus berisi rokok yang tidak dilengkapi dokumen,” kata Isnu Irwantoro.

Disebutkan Isnu Irwantoro, rokok tersebut dikemas dalam 1.020 kardus masing-masing berisi 50 slof. Setiap slof berisi 10 bungkus yang setiap bungkusnya terdiri dari 20 batang rokok.

Sedangkan total nilai rokok impor ilegal tersebut mencapai Rp10,3 miliar, dengan kerugian negara dari sektor perpajakan dari penyelundupan ini mencapai Rp11,3 miliar lebih.

“Kerugian negara tersebut meliputi cukai Rp4,7 miliar, bea masuk Rp4,1 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp1,9 miliar, serta pajak penghasilan (PPh) Rp482,2 juta. Atas perbuatanya mereka dapat ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER