Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaBea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dari Thailand ke...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh

Banda Aceh, (Waspada Aceh) – Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 53,6 Kg sabu berjaringan internasional Thailand-Indonesia yang akan masuk menuju Aceh.

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan, akan ada penyelundupan narkotika jaringan internasional yang akan masuk menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Dia mengatakan, tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, PSO BC Tanjung Balai Karimun, Polda Aceh dan Polda Lampung, kemudian berkoordinasi mengungkap kasus tersebut.

“53,6 kilogram sabu itu dikemas dalam 51 bungkus teh,” ungkap Isnu melalui siaran pers, Kamis (24/2/2022).

Pada kasus tersebut, kata Isnu, petugas juga mengamankan dua tersangka asal Aceh, yaitu AW dan BQ.

Isnu mengatakan, perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER