Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaInternasionalBea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu dari Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu dari Malaysia

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42 kg dari Malaysia.

Penyelundupan tersebut dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara.

Plh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Hilman Satria, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan sabu dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur.

“Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Pusat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Hilman  Jumat, (23/2/2024).

Hilman menjelaskan bahwa pada Minggu, 7 Januari 2024, tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur. Dilanjutkan pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah perahu jenis Bot Timur (kepala dua), berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) jenis sabu dengan berat total 42.177 gram,” kata Hilman.

Petugas selanjutnya mengamankan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, petugas selanjutnya mengamankan lima orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MO, Am, Ma, dan Hu.

“Kemudian barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan oleh BNN RI di Jakarta, bersama barang-barang hasil tangkapan lainnya,pada Kamis, 22 Februari 2024” ucap Hilman.

Hilman menambahkan bahwa dengan digagalkannya upaya penyelundupan NPP tersebut, Bea Cukai Aceh dan tim gabungan telah menyelamatkan 210.885 jiwa dari potensi penyalahgunaan NPP. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk selalu menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya (community protector),” tutur Hilman. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER