Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP, 35, dan DT, 44, ditangkap oleh Polresta Banda Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 900 gram.
Keduanya diamankan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan kedua tersangka terbukti menguasai, menerima, membawa, serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dia menjelaskan, awalnya kedua tersangka menyembunyikan sabu di dalam sandal yang mereka gunakan saat hendak terbang menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan ID 6899 dengan tujuan Banda Aceh–Jakarta. Petugas bandara yang curiga melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan sabu tersebut.
“Pada saat pemeriksaan barang bawaan petugas menemukan barang bukti empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 900 gram di sepasang sandal yang di gunakan oleh para tersangka. Pada saat penggeledahan tersebut tersangka menyaksikan barang bawaanya tersebut,” jelasnya di Polresta Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat bungkus sabu, dua pasang sandal yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Infinix.
Kedua tersangka diketahui tiba di Aceh sehari sebelum penangkapan, tepatnya Kamis (24/4/2025), dengan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah mendarat, mereka melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi ini dilakukan atas perintah seorang bandar lain berinisial K (DPO), yang menjanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp7,5 juta untuk AP dan Rp5 juta untuk DT apabila berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa AP bukan kali pertama terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba. Tersangka diketahui telah dua kali melakukan pengiriman sabu dengan modus serupa, yakni menyembunyikan barang bukti di dalam sandal. Sementara DT baru pertama kali terlibat.
Atas perbuatannya, lanjut Joko, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolresta Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran petugas bandara yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kami berharap pihak bandara tetap berkomitmen dalam menjaga pintu gerbang Aceh dari penyelundupan narkoba. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memerangi narkoba,” tutupnya. (*)