Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Namun, baru dua hari diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional tersebut sudah menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com melalui laman resmi MK, tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah masuk. Menariknya, sebagian gugatan bahkan didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau sebelum KUHP tersebut efektif berlaku.
Para pemohon menguji beragam pasal yang dinilai bermasalah atau berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Pasal-pasal yang digugat, antara lain menyangkut tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penggelapan.
Berita Terkait:
Awas KUHP dan KUHAP Baru, Berlaku Mulai Hari Ini
Dari latar belakang pemohon, mayoritas merupakan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Namun, terdapat pula pemohon uji materi yang berasal dari kalangan pekerja.
Gugatan pertama tercatat masuk pada 22 Desember 2025, teregister dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita. Permohonan tersebut menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, sekaligus pasal terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.
Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP. Kemudian pada 29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama. Gugatan ini teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga:
Wamenkumham: Lahirnya KUHP Nasional Tidak Menghukum Pelaku Kejahatan Sebagai Balas Dendam
Masih pada 29 Desember 2025, gugatan lain diajukan oleh Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka, yang mempersoalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Pada 30 Desember 2025, sejumlah gugatan kembali masuk. Susi Lestari dan 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP terbaru (Perkara 280/PUU-XXIII/2025).
Pada hari yang sama, delapan mahasiswa Universitas Terbuka menggugat ketentuan pidana mati (Perkara 281/PUU-XXIII/2025), serta sembilan mahasiswa Universitas Terbuka, yang sebagian bekerja sebagai karyawan swasta, menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Perkara 282/PUU-XXIII/2025).
Berita Lainnya:
Wamenkumham Sebut Terpidana Mati Diuntungkan dalam KUHP Baru
Gelombang gugatan berlanjut pada 31 Desember 2025, ketika seorang mantan karyawan bank mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dengan banyaknya gugatan yang masuk, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi serangkaian sidang penting yang berpotensi menentukan arah penerapan KUHP baru dalam sistem hukum pidana nasional ke depan. (*)
Sumber: Berita Satu
Waspada Aceh on TV



