Kamis, Mei 16, 2024
Google search engine
BerandaAcehBappenas RI: Indonesia Sudah 'Over Regulasi'

Bappenas RI: Indonesia Sudah ‘Over Regulasi’

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Peraturan yang ada di Indonesia saat ini disebut mengalami over regulasi. Hal itu disampaikan Perwakilan Kementerian PPN/BAPPENAS RI, Soraya Mumtaz.

“Regulasi kita sudah ‘obesitas’, saat ini tidak satu kementerian pun mengetahui secara persis jumlah peraturan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku saat ini,” sebut Soraya saat mengisi materi dalam diskusi publik “Reformasi Regulasi: Penataan Kelembagaan Regulasi di Daerah”, Kamis (4/4/2019) di Banda Aceh.

Menurutnya, terlalu banyaknya aturan yang dikeluarkan telah berpotensi menimbulkan konflik regulasi. Sehingga, efeknya hampir sebagian besar program pembangunan yang ada di Indonesia, khususnya di daerah jadi terhambat.

“Selain, itu, banyaknya peraturan yang telah dikeluarkan telah menyebabkan kita lupa mana peraturan yang masih berlaku dan mana peraturan yang sudah dicabut maupun yang sudah diubah,” ujar Soraya.

Hal serupa dikuatkan Direktur Riset dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama. Riset dari lembaga ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki peraturan terbanyak di dunia.

“Kondisi tersebut berimplikasi selain menyebabkan tumpang tindih (over lapping) antara peraturan baik secara vertikal maupun horisontal, juga telah menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara pemerintahan, terutama di daerah. Karena mengatur ketentuan yang berbeda dalam satu jenis peraturan yang sama,” timpal Rizky.

Penyelenggara negara, sambung dia, seyogyanya tidak meletakkan pada kuantitas peraturan yang telah dibentuk sebagai tolok ukur kesuksesan pemerintahan, melainkan juga harus melihat aspek kualitasnya.

Kualitas yang disebutnya itu, senada dengan penjelasan berikutnya dari Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Prof Ilyas. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menyusun suatu regulasi. Pertama, penyusunannya harus memperhatikan ketepatan materi muatan dari jenis peraturan yang akan dibentuk.

“Sehingga suatu pengaturan norma yang seharusnya menjadi materi muatan suatu UU jangan sempat dimuat dalam jenis peraturan berupa Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ilyas.

Begitu juga halnya dengan pengaturan norma yang seharusnya menjadi materi muatan suatu Peraturan Daerah (Perda). Ia mengatakan, materi itu jangan sempat dimuat dalam jenis peraturan berupa non legislasi, seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti Pergub, Perbup atau Perwal.

Sementara yang kedua, untuk membentuk suatu aturan, para perumusnya harus memperhatian aspek ketepatan/akurasi. Ketiga, para pembentuk hukum juga memperhatikan aspek proses dalam penyusunan suatu produk hukum.

“Yaitu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara inklusif dan terintegrasi,” tandasnya.

Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah.

Ketua LKBH, Kurniawan mengatakan, tujuan diskusi tersebut adalah dalam rangka mendukung Bappenas RI dalam merumuskan reformasi regulasi agar dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

“Selain itu, diharapkan juga dapat menampung masukan dari para pemangku kepentingan yang berada di Aceh terkait strategi reformasi regulasi dan pembentukan lembaga regulasi nasional,” sebut Kurniawan.

Acara ini dihadiri unsur Pemerintah seperti P3KHAN – LAN Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Ombudsman RI Aceh. Selain itu juga hadir unsur kelembagaan parlemen, akademisi, lembaga riset, LSM, tokoh masyarakat, dan advokat. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER