Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehBanyak Tanah Wakaf di Kemenag Singkil Belum Besertifikat, Menjadi Potensi Konflik

Banyak Tanah Wakaf di Kemenag Singkil Belum Besertifikat, Menjadi Potensi Konflik

Singkil (Waspada Aceh) – Banyak tanah yang diwakafkan untuk Kantor Kemenag Aceh Singkil sampai saat ini belum jelas legalitasnya. Belum lagi di atas tanah wakaf tersebut sudah berdiri bangunan negara seperti Kantor KUA maupun pesantren.

“Sehingga ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik di belakang hari,” kata Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, H.Saifuddin kepada Waspada di Singkil, Selasa (6/10/2020).

“Aset tanah yang belum memiliki legalitas atau belum dibuat sertifikat bakal menimbulkan konflik. Dan harus segera diurus penetapan statusnya,” jelasnya.

Untuk pengurusan tanah wakaf menjadi aset negara, pihaknya akan turun langsung menelusuri asal-usul tanah sampai ke pemilik tanah. Jika ingin mendirikan bangunan kantor harus jelas dulu sertifikatnya. Jangan seperti yang lalu, banyak gugatan dari ahli waris bersangkutan, ujarnya.

Dikatakannya, negara tidak akan pernah membangun kalau status tanah masih berstatus tanah wakaf dan belum menjadi hak milik Kemenag. Sejauh ini, kata dia, banyak tanah wakaf di Kemenag Aceh Singkil belum memiliki sertifikat. Saat ini Kemenag sedang melakukan inventarisasi status tanah tersebut dan harus seluruhnya bersertifikat.

Sebelumnya pihak penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Aceh Singkil juga telah menyelenggarakan rapat koordinasi pengembangan aset tanah wakaf.
Rakor tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tanah wakaf di Kabupaten Aceh Singkil, terutama pada lembaga Kantor Kemenag setempat.

Dalam Rakor tersebut, Kepala Madrasah MAN 1 Aceh Singkil. Elni Afrida berharap permasalahan tanah wakaf pada MAN Aceh Singkil untuk segera terselesaikan.

“Madrasah kita sekarang ini sangat memprihatinkan pak, terutama pada bangunannya seperti tidak ada perhatian dari pemerintah. Permasalahan ini juga terkendala dengan tanah wakaf, karena negara sekarang tidak mau membangun tanah yang masih berstatus wakaf,” ujarnya.

Sementara Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman, menyebutkan, saat ini ada empat kantor KUA yang masih berstatus tanah wakaf. Meliputi, KUA Pulau Banyak, KUA Singkil, KUA Simpang Kanan dan KUA Suro. Serta ada beberapa yang masih dalam tanah HGU Kabupaten Aceh Singkil.

Saat ini ada 10 KUA yang definitif sedangkan yang masih berstatus tanah wakaf ada 4 KUA. Sementara KUA di Pulau Banyak Barat masih belum definitif, dan begitu juga status tanahnya juga belum ada kejelasan dari
Pemda.

“Ini akan secepatnya diselesaikan,” ucap Hendra. (B25)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER