Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaBanyak Ruangan Terbakar, Napi Rutan Kabanjahe Dipindah ke Medan

Banyak Ruangan Terbakar, Napi Rutan Kabanjahe Dipindah ke Medan

Medan — Kondisi terkini di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, hingga Rabu petang (12/2/2020), terlihat sejumlah ruangan terbakar. Termasuk diantaranya ruang tahanan para napi dan kantor pegawai rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Sumatera Utara, Sutrisman, terlihat meninjau dan memberi pengarahan langsung dalam penanganan kerusuhan napi di Rutan Kelas IIA Kabanjahe tersebut.

Terlihat berbagai ruangan hingga kondisi rutan yang hangus terbakar.

Napi Dipindah ke Lapas Medan hingga Binjai

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, melakukan peninjauan langsung Rutan Kabanjahe yang dibakar dan dirusak para warga binaan.

Kapolda mengaku sebagian tahanan akan dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Berita Terkait: Mencekam! Rutan Kabanjahe Rusuh, Napi Dievakuasi

“Napi yang sudah mendapatkan putusan inkrah, malam ini juga akan dipindahkan ke Lapas di Kota Medan, Binjai, Sidikalang dan Humbahas,” ungkapnya kepada wartawan.

Martuani mengaku dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut, usai peristiwa terjadi, masih ada tiga sel yang bisa dihuni. Untuk itu, malam ini juga akan segera diperbaiki dan dibersihkan untuk ditempati oleh 142 napi yang belum menyelesaikan proses persidangan.

“Jadi sementara, 142 tahanan ini akan kita upayakan masih di Polres Tanah Karo sembari tiga ruangan itu selesai diperbaiki dan dibersihkan. Dalam tempo 2-3 hari (mereka) bisa kita kembalikan ke sini karena masih layak dan tidak terganggu,” jelasnya.

Mengenai latar belakang kerusuhan, Martuani menjelaskan kasus ini sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin. Dia menceritakan, ada warga binaan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi, kemudian melakukan perlawanan.

“Sebagaiman dalam teori kelompok, bahwa mereka sangat tinggi solidaritasnya. Dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus pembakaran,” jelasnya.

Di samping itu, Martuani juga membeberkan, terdapat 10 orang napi yang dianggap telah melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap barang dan orang. Karenanya terhadap kesepuluh napi itu, ujar dia, akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER