Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaParlementaria TerkiniBanleg DPR Aceh: Satu Rancangan Qanun Program Legislasi Belum Dibahas

Banleg DPR Aceh: Satu Rancangan Qanun Program Legislasi Belum Dibahas

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyatakan satu dari 10 rancangan qanun yang masuk program legislasi lembaga legislatif tersebut pada 2020 belum dibahas.

“Dari 10 rancangan qanun program legislasi DPR Aceh 2020, tinggal satu lagi belum dibahas. Sedangkan sembilan rancangan qanun lainnya sudah dibahas bersama eksekutif,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat (19/6/2020).

Sebelumnya, DPR Aceh menetapkan 10 rancangan qanun program legislasi 2020. Ke-10 rancangan qanun tersebut yakni rancangan qanun tentang pertanahan.

Rancangan qanun tentang pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh. Rancangan qanun tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh.

Rancangan qanun tentang sistem informasi Aceh terpadu, rancangan qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, rancangan qanun pendidikan kebencanaan Aceh.

Berikutnya, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok, rancangan qanun tentang rencana pembangunan industri Aceh, dan rancangan qanun tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Serta rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan rancangan qanun tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

Bardan Sahidi yang juga Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyebutkan rancangan peraturan daerah yang belum dibahas tersebut yakni rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari eksekutif terkait rancangan qanun perubahan Qanun Baitul Mal,” kata Bardan Sahidi menyebutkan.

Terkait dengan sembilan rancangan qanun program legislasi lainnya, Bardan Sahidi menyebutkan untuk rancangan qanun pertanahan sudah masuk tahap penyusunan di satuan kerja yang memprakarsai rancangan peraturan daerah tersebut.

Begitu juga dengan rancangan qanun tentang pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh serta rancangan qanun penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah juga masih pada tahap penyusunan prarancangan qanun di satuan kerja pemrakarsa.

“Sedangkan rancangan qanun sistem informasi Aceh terpadu, rancangan qanun kawasan tanpa rokok, dan rancangan qanun rencana pembangunan industri Aceh, sudah disampaikan kepada DPR Aceh,” kata Bardan Sahidi.

Sementara, untuk rancangan qanun perubahan kedua Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh masih menunggu rapat koordinasi dengan DPR Aceh.

Serta rancangan qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan rancangan qanun tentang pendidikan kebencanaan, masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

“Kami terus mengintensifkan pembahasan rancangan qanun program legislasi tersebut, sehingga bisa diundangkan menjadi peraturan daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Bardan Sahidi. (Ria-H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER