Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh M.Yusran Hadi, mengecam pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan keunggulan Presiden RI pertama, Ir.Soekarno, dengan Nabi Muhammad SAW serta Pancasila dengan Al-Qur’an.
“Pernyataan Sukmawati tersebut telah melecehkan Nabi SAW dan Alquran. Ini jelas penodaan terhadap agama Islam,” ungkap M.Yusran Hadi kepada Waspada di Banda Aceh, Senin (18/11/2019).
Selain itu, MIUMI Aceh juga mendukung pelaporan simpatisan Koordianator Bela Islam (Korlabi) kepada Bareskrim untuk diproses hukum atas penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati. Langkah hukum Ini sudah benar dan tepat. Dalam rangka membela agama dan menegakkan hukum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, pungkas Yusran Hadi.
Menurut Yusran Hadi, pernyataan Sukmawati telah membuat kemarahan umat Islam dan kegaduhan bangsa. Pernyataannya telah menyakiti hati dan perasaan umat Islam, karena telah melecehkan Nabi SAW dan Alquran. Perbuatannya ini berpotensi memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan negara NKRI, kata alumnus Fakutas Syariah Universitas Islam Madinah – Arab Saudi.
Kata dia, perbuatan Sukmawati telah melanggar hukum Islam dan hukum di Indonesia serta Pancasila. Ini tindak pidana terhadap hukum Islam dan hukum positif pasal 156 (a) KUHP mengenai penodaan agama.
Selain itu, telah merusak persatuan dan keutuhan negara NKRI serta memecah belah bangsa. Inilah perbuatan radikal yang sebenarnya yang harus diberantas oleh pemerintah, tegas anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara itu.
Untuk itu, Yusran Hadi meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Sukmawati dan memprosesnya secara hukum terhadap kasus penodaan agama ini dengan memberikan sanksi yang tegas agar menjadi pelajaran baginya dan orang lain sehingga kasus penodaan agama tidak terulang lagi.
Kecuali itu, alumnus doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM) itu lebih lanjut mengatakan, kasus penodaan agama Islam oleh Sukmawati di hadapan publik bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Sebelumnya, Sukmawati mengatakan dalam puisinya berjudul “Kidung Ibu Indonesia” telah melecehkan ajaran dan simbol Islam, yaitu azan dan hijab. Ini kriminal penodaan agama.
Namun Sukmawati tidak diberikan hukuman dalam kasusnya pada tahun 2018. Anehnya, penghinaan terhadap pejabat negara langsung diproses secara hukum. Di mana keadilan hukum di negeri ini? tanyanya.
Perbuatan penodaan agama Islam oleh Sukmawati menunjukkan bahwa dia seorang islamphobia dan penista agama.
“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses Sukmawati dan menghukumnya dengan hukuman yang berat. Terlebih lagi perbuatannya sudah berulang. Ini menjadi ujian bagi Kapolri baru.”
“Bila tidak, kasus ini akan menjadi blunder dan citra buruk bagi institusi kepolisian, khususnya bagi presiden Jokowi. Rakyat Indonesia berharap hukum dan keadilan ditegakkan. Jangan sampai menghilangkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” demikian Yusran Hadi. (T.Mansursyah)