Sabtu, September 14, 2024
BerandaBanda Aceh dan Kota Medan Turun Jadi PPKM Level I, Ini Daftarnya

Banda Aceh dan Kota Medan Turun Jadi PPKM Level I, Ini Daftarnya

Medan (Waspada Aceh) – Beberapa wilayah di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan menjadi PPKM Level I. Sebagian daerah lainnya juga ditetapkan PPKM Level II.

Penetapan Kota Medan, Sumut dan Kota Banda Aceh, Aceh, menjadi PPKM Level I tertuang dalam Instrukai Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level I dan Level II di Luar Pulau Jawa-Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota,” bunyi surat dalam ketentuan yang tertulis tersebut.

Lalu disebutkan, khusus kepada Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria sebagai berikut :

1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

4) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria sebagai berikut :

1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen),” bunyi surat tersebut.

Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap yang dikonfirmasi membenarkan terbitnya surat itu. Namun, dia mengatakan nantinya surat itu akan dipertegas dalam Instruksi Gubsu dan Instruksi Wali Kota Medan.

“Meski sudah PPKM Level I, namun tidak serta membuat segala aktifitas menjadi bebas. Tetap lah menjaga protokol kesehatan (prokes) ketat dan jangan kendur. Kita tetap berupaya melakukan antisipasi minimalisir dan pencegahan penyebaran COVID 19,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER