Selasa, Maret 19, 2024
Google search engine
BerandaOpiniBaitul Mal Gampong Penting untuk Entaskan Kemiskinan

Baitul Mal Gampong Penting untuk Entaskan Kemiskinan

“Kehadiran Baitul Mal Gampong ini sangat diharapkan agar zakat tidak hanya untuk bangunan semata, melainkan dapat dijadikan solusi dalam pengentasan kemiskinan”

———-

Oleh: HENDRA SAPUTRA, SHI, M.Ag

Dalam Qanun Aceh No. 10 tentangĀ  Baitul Mal menyebutkan bahwa Baitul Mal adalah Lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam. Baitul Mal terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Baitul Mal Aceh pada tingkat Provinsi, Baitul Mal Kabupaten/Kota dan Baitul Mal Gampong.

Baitul Mal Gampong merupakan Baitul Mal yang paling dekat dengan masyarakat, karena keberadannya di gampong. Segala problematika permasalahan kehidupan mulai dari rumah tangga, kemiskinan dan sebagainya banyak terjadi di gampong.

Lembaga ini hendaknya mendapatkan perhatian khusus karena memiliki tempat yang strategis dalam mengatasi permasalahan masyarakat, khususnya menyangkut perekomian. Baitul Mal Gampong memiliki akses langsung ke masyarakat sehingga mudah untuk pendataan, penyaluran serta pemberdayaan harta umat tersebut. Hal ini dikarenakan wilayahnya yang tidak terlalu luas dan penduduknya yang tidak terlalu banyak.

Sebab itu, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal mengakomidir yang menjadikannya tugas dari Baitul Mal Gampong, yaitu sebagaimana terdapat di dalam pasal 20 ayat (1) adalah: a. mengelola zakat dan harta keagamaan lainnya, b. menginventarisir mustahik zakat, c. melaksanakan pendataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan melaporkannya ke BMK, d. melaksanakan pendataan anak yatim dan walinya, dan yang terakhir e. mengusulkan nama calon wali kepada BMK.

Selanjutnya dalam ayat (2) telah mengatur fungsi dan kewenangan, yaitu: a. Pendataan dan inventarisasi Muzakki dan mustahik dalam lingkungan gampong, b. Pengelolaan zakat fitrah, zakat mal dan Harta Keagamaan lainnya yang berada atau terletak dalam lingkungan gampong, c. Pendataan wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dalam lingkungan gampong, d. Pengelolaan Harta Wakaf yang BMG menjadi nazhirnya, e. Pendataan anak yatim dan wali yang berada dalam lingkungan gampong, f. Pengusulan nama calon wali kepada BMK dan g. Menjadi wali sementara sekiranya keluarga tidak bersedia menjadi wali, atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali.

Ā Pembentukan

Kehadiran Baitul Mal Gampong tidaklah mengubah semua pola pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan waqaf yang selama ini dijalan di masjid/meunasah. Namun kehadirannya lebih kepada penertiban dan pengadministrasian sehingga diharapkan harta umat tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini dapat dilihat dari struktur kepengurusan Baitul Mal Gampong yang masih memakai pola yang lama, di mana imeum meunasah yang bertindak sebagai ketua baitul mal sekaligus pimpinan nazhir masjid/meunasah.

Untuk selengkapnya tentang struktur Baitul Mal Gampong dapat merujuk Qanun No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal adalah: Ketua yang karena jabatannya dilaksanakan oleh Imuem Meunasah atau Imuem Masjid atau nama lain, Sekretaris, Bendahara. Selanjutnya jika diperlukan dapat membentuk urusan yaitu urusan pengumpulan, urusan penyaluran dan urusan wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian yang ditetapkan oleh Kheucik.

Ā Motivasi Pembentukan dan Pemantapan Baitul Mal Gampong

Untuk memotivasi pembentukan dan pemantapan Baitul Mal Gampong ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu:Ā  1). Untuk merangsang pembentukan Baitul Mal Gampong, tidak perlu dibentuk seluruh gampong sekaligus, tetapi dipilih gampong yang dekat dengan ibukota kecamatan yang letaknya strategis serta mempunyai potensi zakat yang memadai. Juga didukung oleh sumber daya manusia pengurus Baitul Mal Gampong yang terampil sebagai pilot proyek.

Apabila perlu peresmian pilot proyek Baitul Mal Gampong tersebut dilakukan oleh pejabatĀ  kabupaten/kota beserta pejabat kecamatan yang dilantik oleh bupati/wali kota. 2). Berilah motivasi bahwa masalah kemiskinan di gampong dapat diatasi melalui pengembangan ekonomi syariah yang mengharamkan riba serta menggalakkan pembayaran zakat, infaq dan shadaqah.

Tujukkan keberhasilan ekonomi zakat pada masa Rasulullah SAW serta pada masa Khulafaurrasyidin. 3). Bagi Baitul Mal Gampong yang menunjukkan prestasi cukup baik, berikan penghargaan ā€œZakat A Wardā€ serta hadiah komputer. Apabila Baitul Mal Gampong sudah berkembang tidak tertutup kemungkinan Baitul Mal Aceh akan memberikan hadiah kepada juara Baitul Mal Gampong pada setiap kabupaten/kota.

4). Baitul Mal Gampong diberikan peranan dalam menetapkan siapa saja yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan lainnya seperti RASKIN dan sebagainya. Peta penduduk miskin ini diperoleh pada saat pembagian zakat fitrah untuk mustahik miskin yang berada di gampong tersebut.

5). Data mustahik miskin ini selanjutnya dikumpukan secara berjenjang melalui kecamatan, Kabupaten/Kota sampai Provinsi. Data yang dikumpulkan tersebut akan menjadi ā€Peta Kemiskinanā€ yang paling lengkap di Aceh meliputi nama, anggota keluarga serta alamat yang jelas.

Selanjutnya data tersebut dapat diperbaharui setiap tahun, sehingga data yang dihimpun melalui Baitul Mal Gampong dapat lebih akurat. Untuk mendukung hal ini, tentunya bukanlah hal yang mudah melainkan memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan dana yang memadai agar dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Harapan

Pada minggu yang lalu, kami mendapatkan kesempatan untuk mendampingi pimpinan Badan Baitul Mal Aceh, yang diwakili oleh DR. Abdul Rani Usman, M.Si, Wakil Ketua Bidang Perencanaan, sebagai nara sumber dalam acara pelatihan Baitul Mal Gampong di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelum dimulai acara, kami sempat melakukan wawancara dengan camat Madat. Beliau mengatakan potensi zakat cukup besar, khususnya zakat padi berhasil dikumpulkan setiap tahun tidak kurang dari Rp4 miliar. Namun pengelolaannya masih belum maksimal. Seluruh zakat tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid, menasah dan balai pengajian.

Oleh sebab itu, kehadiran Baitul Mal Gampong ini sangat diharapkan agar zakat tidak hanya untuk bangunan semata, melainkan dapat dijadikan solusi dalam pengentasan kemiskinan. Kami menduga hal serupa juga terjadi di gampong-gampong yang lain, mengingat masyarakat Aceh sangat antusias dalam menunaikan zakat, namun pengelolaannya belum tertata dengan baik.

Dari pengalaman tersebut, kami berkesimpulan bahwa kehadiran Baitul Mal Gampong sangat diperlukan karena diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam pengentasan kemiskinan di Aceh. Keberadaan Baitul Mal Gampong sangat dekat dengan masyarakat sehingga mudah untuk melakukan identifikasi permasalahan serta pengambilan kebijakan atau solusi. Dengan demikian progam dan kegiatan yang dilahirkan Baitul Mal Gampong benar-benar dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan.

Baitul Mal Kabupaten/Kota hendaknya secara perlahan mulai membentuk Baitul Mal Gampong. Baitul Mal Gampong yang sudah dibentuk hendaknya dapat diberdayakan dan dibina secara komprehensif sehingga dapat berperan secara optimal di daerahnya masing-masing.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Wallahu ā€˜alam bis shawaf. (**)

  • Penulis adalah staf Program dan Perencanaan SekretariatĀ  Ā  Ā  Ā  Baitul Mal Aceh.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments