Minggu, Juli 6, 2025
spot_img
BerandaAwas! Penumpang Tanpa Surat Bebas COVID-19 Ditolak Masuk Aceh

Awas! Penumpang Tanpa Surat Bebas COVID-19 Ditolak Masuk Aceh

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Ratusan warga yang menumpang bus umum dan mobil pribadi, yang melakukan perjalanan menuju Aceh, terpaksa harus memutar kembali ke Sumatera Utara karena tidak memiliki surat kesehatan bebas Corona dari otoritas kesehatan.

Informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com menyebutkan, Jumat (21/8/2020), tindakan tegas dilakukan petugas gabungan Tim Gugus Tugas COVID-19 Pos Perbatasan Aceh – Sumut di kantor UPPKB Semadam (jembatan timbang) BPBD Wilayah 1 Aceh, di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Para petugas akan menghentikan mobil dan meminta warga yang melintas tanpa surat kesehatan agar kembali dan tidak dibenarkan masuk ke wilayah Aceh. Sebaliknya, warga yang bisa memperlihatkan surat keterangan sehat atau bebas COVID-19, akan dipersilahkan masuk dan meneruskan perjalanan ke Aceh.

Tindakan tegas petugas tersebut sebagai bentuk implementasi penerapan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tahun 2020 tentang pengetatan penjagaan perbatasan Aceh.

Pengamatan Waspadaaceh.com di lokasi, puluhan kenderaan umum dan mobil pribadi bersama penumpangnya dari Sumatera Utara, terpaksa harus memutar arah kembali karena tidak dilengkapi dengan surat kesehatan di pos perbatasan.

Bahkan ada lima orang pemuda asal Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuju Aceh menumpang bus untuk bekerja pada proyek pembangunan jembatan di Bireuen, Aceh, harus kecewa karena tidak mampu menunjukkan surat bebas Corona.

Hal serupa juga dialami oleh penumpang mini bus asal kota Medan. Para penumpangnya beserta mobil yang membawa mereka harus berputar arah kembali menuju Medan, setelah diketahui para penumpangnya tidak membawa surat keterangan kesehatan.

Pengetatan pengawasan ini juga diberlakukan bagi setiap kendaraan umum dan pribadi yang menuju Aceh.

Syahri, Kepala BPBD Aceh Tamiang, yang juga Sekretaris Gugus Tugas COVID -19 Aceh Tamiang menyampaikan, pengetatan pengawasan di pos perbatasan benar–benar diterapkan, sesuai surat edaran Gubernur Aceh.

Disebutkannya, jumlah personel yang diterjunkan mencapai seratusan orang untuk tiga shif dan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, personel BPBD dan beberapa unsur terkait lainnya.

“Kita harapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus COVID-19 ini,” harap Syahri. (b15).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER