Lubuk Pakam (Waspada Aceh) – Pelajar SMA Negeri 1 Beringin berinisial MT, 15, menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh komplotan dengan modus korban tabrak lari di Jalan Besar Beringin-Pantai Labu Dusun Sepakat, Desa Beringin Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (8/9/2022).
Pelaku berhasil menggondol sepeda motor NMAX warma hitam dengan nomor polisi BK 6104 MBH. Selain itu korban juga kehilangan satu buah handphone merk Oppo type A1k, dengan total kerugian senilai Rp31 juta.
Informasi yang dihimpun Waspada, Senin (12/9/2022), kejadian bermula ketika korban MT pulang dari sekolah dengan menggunakan sepeda motor NMAX BK 6104 MBH, warna hitam.
Saat tiba di Simpang Gang Abas Kecamatan Beringin, MT diberhentikan oleh seorang perempuan dan dua laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Saat menghentikam korban, pelaku menanyakan tentang kejadian, seorang anak perempuan sekolah di SMP Negeri 1 Beringin ditabrak dan dipukuli. Pelaku mengatakan itu adalah adik pelaku. Selanjutnya pelaku mengajak korban MT melihat perempuan yang diakui pelaku sebagai adiknya tersebut.
Setelah tiba di Gang Koperasi Desa Beringin, pelaku meminta korban MT berhenti dan menunggu. Kemudian pelaku laki-laki mengajak korban MT dengan memboncengnya ke arah Bok Serong (Dusun Damai), sementara sepeda motor milik korban MT dan HP diambil pelaku perempuan.
Saat sampai di Bok Serong, korban pun ditinggal pelaku dengan alasan mau menjemput adik pelaku tersebut, namun pelaku kemudian tidak pernah kembali.
Ayah korban Muhammad Nur Nainggolan, 52, mengatakan atas peristiwa menimpa anaknya tersebut, dia telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : 08 / IX / 2022 / SPKT Polsek Beringin.
“Kami berharap dengan laporan ini para pelaku dapat ditangkap oleh pihak kepolisian dan sepeda motor kami dapat kembali,” kata Nur.
Sementara Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak membenarkan adanya laporan itu. Doni mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (sulaiman achmad)