Medan (Waspada Aceh) – Kabar gembira bagi warga Kota Medan. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan sedang melakukan ujicoba layanan antar dokumen kependudukan, langsung ke rumah warga.
Untuk mendukung layanan ini, Disdukcapil Kota Medan menggandeng PT Pos Indonesia, kata Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnaen kepada Waspadaaceh.com, Senin (12/4/2021), di ruang kerjanya.
Tapi ada biaya tambahan yang dikeluarkan untuk layanan ini sekitar Rp12.000, lanjut Zulkarnaen.
“Ada biaya tambahan Rp12.000 untuk layanan ini. Tidak ada kewajiban, hanya opsi saja yang kita berikan ke masyarakat. Jika berkenan silahkan, jika tidak juga tidak masalah. Pembayaran pun langsung ke rekening PT Pos Indonesia non tunai. Jika bayar tunai langsung ke petugas teller PT Pos Indonesia,” kata Zulkarnaen.
Mantan Kepala Bappeda Medan dan Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan ini mengatakan, pilihan layanan diberikan ke warga saat mengurus dokumen. Baik melalui online dan manual yang datang langsung ke kantor Disdukcapil Medan.
“Ketika mengakses layanan pengurusan dokumen via website sibisa.pemkomedan.go.id, di situ akan ditawarkan apakah dokumen yang diurus jika sudah selesai nanti akan diantar langsung atau diambil sendiri. Jika memilih diantar, maka akan diberikan nomor rekening PT Pos Indonesia untuk pembayaran. Bisa melalui ATM Bank Sumut, ke Kantor Pos atau via pembayaran online lain,” ujarnya.
Lalu, bagaimana pengurusan manual ke kantor Disdukcapil Medan. Zulkarnaen menjelaskan warga juga akan ditawarkan apakah akan diantar petugas atau tidak. Jika memilih diantar, maka dapat langsung membayar biaya ke teller PT Pos Indonesia yang ada di Kantor Disdukcapil Medan.
“Jadi begitu mekanismenya. Ini masih tahap ujicoba. Belum resmi. Masih ujicoba, karena mau kita evaluasi juga di mana kekurangannya agar bisa diperbaiki. Setelah baik nanti, baru kita resmikan layanan ini. Jadi ini masih ujicoba, untuk mencari celah di mana kekurangannya untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Zulkarnaen menjelaskan saat ini layanan pengurusan online dokumen kependudukan sudah banyak diketahui masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ratusan permohonan yang telah masuk dan sudah selesai diterbitkan Disdukcapil Medan.
“Sudah ada ratusan yang mengakses layanan online. Pelan-pelan, masyarakat akan mengetahui layanan online ini. Tidak perlu datang bolak balik ke Kantor Disdukcapil mengurus dokumen, cukup secara online. Tanpa calo dan bebas biaya apapun,” tuturnya.
Zulkarnaen menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin menjadikan pelayanan publik transparan dan dapat disentuh semua lapisan masyarakat. Apalagi, dengan pandemi saat ini, layanan pengurusan dokumen online juga mengurangi kontak langsung dan kerumunan.
“Rata-rata saat ini, 275.000 KTP per tahun kita cetak. Di antaranya, 40.000 KTP per tahun KTP baru dikeluarkan. KTP baru ini untuk warga yang sudah wajib memiliki KTP atau berusia 17 tahun. Kalau pelayanan dokumen, 3.000 permohonan semua dokumen per hari kita terbitkan. Apakah itu KTP, Akta, KK hingga identitas anak KIA,” tegasnya. (sulaiman achmad)