Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehAPBA 2024 Potensi Dipergubkan

APBA 2024 Potensi Dipergubkan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tinggal dua hari lagi atau 30 November 2023, batas pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024.

Namun, hingga Selasa hari ini (28/11/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh belum membahas dokumen Rancangan Qanun (Raqan) APBA.

Tentunya, publik mengetahui penyebab belum dibahasnya APBA 2024 karena adanya polemik antara DPRA dan Pemerintah Aceh. Beberapa waktu ke belakang, DPRA menginginkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sendiri yang hadir dalam pembahasan APBA.

Namun, alasan Pj Gubernur Aceh tidak mau menghadiri Rancangan Qanun APBA tersebut karena sudah diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Hal ini lah yang menyebabkan mandeknya pembahasan APBA.

Berdasarkan aturan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ditemukan kesepakatan antara gubernur dan DPRA dalam pembahasan RAPBA, maka dilaksanakan melalui Pergub.

Pengamat politik dan akademisi menilai bahwa APBA 2024 berpotensi untuk dipergubkan mengingat waktu tinggal dua hari lagi.

Akademisi Fakultas Ekonomi USK, Rustam Effendi menyayangkan keterlambatan pembahasan ini yang berpotensi APBA 2024 dipergubkan.

“Tidak ada jalan lain, selain dipergubkan. Emang itu solusinya,” jelas Rustam Effendy dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Aceh Resource dan Development (ARD) di Banda Aceh, Selasa (28/11/2023)

Jika jalan APBA dipergubkan, dia bisa memastikan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak harmonis lagi. Kerugian yang paling terasa, kata Rustam Effendy tentunya jumlah APBA sama dengan tahun yang lalu.

Di samping itu, dia masih mengkritisi keterlambatan pembahasan APBA. Menurutnya, terlambatnya pembahasan APBA 2024 berdampak buruk terhadap perkembangan ekonomi Aceh.

“Jika APBA tidak segera disahkan maka tidak bisa dialokasikan ke nelayan, pekebun, petani, buruh bangunan, beasiswa dan lain-lain. Disana ada belanja publik dan itu butuh cepat. Semua ada konektivitas terhadap APBA,” jelasnya.

Tarik Menarik Eksekutif – Legislatif

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam diskusi yang berlangsung menyampaikan bahwa menggantungnya pembahasan APBA 2024 karena adanya kepentingan dari eksekutif dan legislatif yang belum clear.

“Publik melihat di APBA ini ada perebutan soal uang. Bukan soal kepentingan rakyat. Kalau ada yang bilang ini kepentingan rakyat, ini bohong,” tegasnya.

Hal seperti ini kata Alfian bukan pertama kalinya terjadi di Aceh. Akan tetapi, konflik pembahasan RAPBA ini terjadi sejak Aceh mendapatkan Otonomi Khusus (Otsus).

Tentunya, dalam pembahasan ini publik tidak boleh menyalahkan Pemerintah Aceh saja, namun harus melihat semua pihak yang terlibat dalam pembahasan APBA termasuk DPRA. MaTA menilai, akar permasalahan saat ini semua tentang uang.

Kata dia, DPRA mengambil peran eksekutif dalam menguasai anggaran dalam bentuk Pokir, sehingga berdampak pada pengawasan anggaran. Seharusnya, pimpinan Partai Politik di Aceh juga harus disalahkan dalam hal ini.

“Pimpinan Parpol harus bertanggung jawab, dan mereka patut disalahkan karena tidak menegur kadernya di DPRA,” tegasnya.

Karena itu, Alfian berharap negara harus melakukan evaluasi bentuk Pokir ini.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA memaparkan bahwa sejak RAPBA diajukan kepada DPRA pada 24 September, DPRA tidak pernah membahas hingga sekarang.

Alasan dari DPRA, kata MTA, pembahasan APBA harus dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Aceh. Namun perlu diketahui dalam Tatib, anggaran dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

“Bagi eksekutif, RAPBA adalah qanun, dan tidak wajib gubernur datang ke DPRA,” sebutnya.

Yang menjadi masalah, lanjut MTA, Badan Anggaran (Banggar) DPRA memaksa Pj Gubernur Aceh harus hadir untuk melakukan pembahasan. Sementara, ini tidak mesti dibahas oleh Pj Gubernur Aceh.

Dia menjelaskan, pada saat pertama Ahmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh, Banggar memaksa Sekda harus diganti, karena dianggap tidak punya kapasitas untuk menjembatani pembahasan anggaran. Ketika Sekda diganti dengan Bustami Hamzah, pembahasan anggaran juga mandeg.

“Bagi pihak gubernur, jika RAPBA tidak dibahas oleh DPRA dan berbuntut panjang, asumsi kita bahwa ada agenda lain dari DPRA yang berusaha mempermanenkan perselisihan dan konflik dalam hal ini,” tegasnya.

Kata MTA, DPRA adalah jelmaan representatif rakyat yang tentunya mereka paling mengetahui kondisi rakyat di bawah. Jika ini tidak kunjung dibahas, maka penyelesaian masalah masyarakat tidak terjadi.

“Kalau DPRA sibuk dengan kepentingan Pokir, tidak ada substansinya juga keberadaan RAPBA. Harusnya yang dibahas adalah kepentingan rakyat, bukan Pokir, agar RAPBA berdampak pada masyarakat Aceh,” jelasnya.

Pihak eksekutif, tambah MTA, sampai hari ini merasa aneh mengapa anggaran ini tidak mau dibahas oleh DPRA, tanya MTA. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER