Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaOpiniApakah Deddy Corbuzier Melanggar dalam Wawancara Itu?

Apakah Deddy Corbuzier Melanggar dalam Wawancara Itu?

“Pertanyaan pertama adalah apakah Deddy Corbuzier melanggar dalam wawancara itu? Saya jawab dengan tegas, tidak. Menyebarkan informasi adalah hak warga negara”

Oleh: Kamsul Hasan

Wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari, heboh. Saya termasuk yang mendapat banyak pertanyaan ini.

Sebenarnya sejumlah pertanyaan sudah saya jawab pada akun media sosial. Namun tetap ada yang meminta ditulis ulang secara utuh.

Pertanyaan pertama adalah apakah Deddy Corbuzier melanggar dalam wawancara itu? Saya jawab dengan tegas, tidak. Menyebarkan informasi adalah hak warga negara.

Bukankah mewawancarai harus izin sesuai aturan Menkumham? Peraturan itu bersumber pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena mereka badan publik.

Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (3) aturan itu adalah prosedur izin wawancara warga binaan pada lingkungan Rutan (rumah tahanan) atau Lapas (lembaga pemasyarakatan). Apakah rumah sakit termasuk lingkungan Rutan atau Lapas?

Bagaimana bila ada tahanan bahkan narapidana yang berada pada sel transisi di pengadilan. Mereka sering kali diwawancarai, baik sebelum maupun setelah sidang.

Sanksi harusnya diberikan internal pada pendamping karena tidak memeriksa orang yang berkunjung. Seharusnya segala macam benda termasuk kamera dan HP dititip, seperti kita masuk Lapas atau Rutan.

Pertanyaan lainnya apakah Deddy Corbuzier wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik? Nah, yang ini harus memenuhi syarat Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bila satu saja dari pasal di atas tidak terpenuhi maka dia bukan wartawan. Perusahaan pers tidak boleh bercampur dengan kegiatan lain dan harus berbentuk PT, yayasan atau koperasi.

Dewan Pers dalam verifikasi faktual ketat memeriksa Pasal 3 setiap akta notaris badan hukum perusahaan pers. Badan hukum yang bercampur ditolak sesuai Pasal 1 angka 2 dan pegiatnya bukan wartawan.

Deddy Corbuzier benar melakukan kegiatan jurnalistik berupa 6M. Apakah dia wartawan harus diperiksa dengan teliti badan hukumn perusahaannya.

Ronny Kusuma, salah satu wartawan senior juga melakukan kegiatan serupa namun menggunakan badan hukum pers sehingga menjadi karya jurnalistik. (**)

  • Mantan Ketua PWI Jaya
  • Staf Pengajar/Dosen di STIH (IBLAM) Institute of Business Law and Legal   Management
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER