Minggu, Juni 1, 2025
spot_img
BerandaAntisipasi Masuknya TKI Ilegal, Polda Aceh Patroli Laut dari Udara

Antisipasi Masuknya TKI Ilegal, Polda Aceh Patroli Laut dari Udara

Langsa (Waspada Aceh) – Mengantisipasi masuknya TKI (Tenaka Kerja Indonesia) ilegal melalui jalur laut dan jalur tikus di wilayah perairan Langsa, Jumat (10/4/2020), Dir Pol Airud Polda Aceh didampingi Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, melakukan patroli laut menggunakan helikopter dan kapal.

Dir Pol Airud Polda Aceh, Kombes Pol Jemmy Krisdiantoro didampingi Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, yang ditemui wartawan mengatakan, patroli ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi mewabahnya virus Corona (COVID-19) di wilayah Aceh, khususnya di tiga wilayah timur Aceh, yakni Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur.

Di samping itu, patroli ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di tiga wilayah tersebut yang merupakan daerah rawan. Di mana posisi pantainya bisa didarati kapal-kapal ilegal kalau ada TKI masuk dari kawasan itu.

“TKI ini juga warga negara Indonesia, bukan tidak boleh. Tapi mana kala mereka kembali, ada protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah yaitu kita lakukan karantina mandiri,” sebutnya.

Untuk bersama-sama dengan Wali Kota Langsa dan Forkopimda memantau dari udara dan laut guna melihat bagaimana situasi rawannya perairan kawasan itu dan beberapa muara, sungai-sungai kecil dan jalan tikus yang dimungkinkan untuk penyeberangan bagi TKI dari luar, khususnya dari Malaysia.

Jemmy menjelaskan, sementara untuk TKI Aceh yang sudah pulang dari Malaysia dan berada di Aceh Tamiang cukup banyak, tapi para TKI ini pulang menggunakan sarana transportasi yang resmi dari Medan, Batam dan Dumai. Kalau pun menggunakan kapal dari Medan tetap akan dikarantina 14 hari.

“Sampai saat ini belum ada ditemukan TKI yang pulang menggunakan jalur tikus ini untuk wilayah Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur,” tegasnya.

Sambung Jemmy lagi, sejak Kamis (9/4/2020) pihaknya juga telah membawa 8 Bhabin Kamtibmas perairan yang di sebar di Tamiang. Semua masyarakat pesisir diberikan sosialisasi dan untuk mendapatkan infromasi, tentang TKI yang pulang melalui jalur perairan.

“Jika ada ditemukan akan diambil langkah seperti yang disampaikan pemerintah, yakni protokol kesehatan bagi yang masuk diperiksa terlebih dahulu. Selanjutnya akan dikarantina mandiri selama 14 hari di rumahnya masing-masing. Namun jika ada gejala yang terdeteksi virus Corona akan dibawa ke rumah sakit,” tandasnya.

Sementara Wali Kota Langsa, Usman Abdullah menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Aceh dan jajarannya yang telah berperan aktif menjaga wilayah laut Langsa.

Lanjutnya, inti dari pemantauan dari udara ini bukan melakukan penangkapan dan menakuti-nakuti masyarakat yang pulang melalui jalur ilegal itu.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran dan masuknya virus Corona di wilayah Aceh. “Jadi protokol kesehatan ini berlaku bagi seluruh dunia, sehingga pemerintah bisa mengetahui dan mengawasi agar dirinya tidak terancam virus dan mengacam virus ke orang lain,” pungkasnya. (m43)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER