Kamis, September 19, 2024
BerandaAnggota DPRK Apresisasi Larangan Perayaan Tahun Baru di Banda Aceh

Anggota DPRK Apresisasi Larangan Perayaan Tahun Baru di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang warganya merayakan Tahun Baru, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRK Banda Aceh, Ismawardi Syarbini, memberikan apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang akan melarang warganya merayakan tahun baru 2018 secara hura-hura di Banda Aceh “Gemilang”.

Untuk tahun baru 2019 wali kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membuat seruan bersama.

“Yang jelas tidak boleh menyambut tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam,” kata Ismawardi pada media ini, di salah satu warkop di Banda Aceh, Minggu (16/12/2018).

Masyarakat di Kota Banda Aceh mayoritas Muslim, ujarnya. Perayaan malam tahun baru, dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama Islam. Maka dari itu, masyarakat dihimbau tidak merayakan tahun baru.

“Wali Kota Banda Aceh melalui kepolisian maupun Satpol PP diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menjual petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya,” pintanya.

Kami berharap Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran dan mensosialisasikan mengenai larangan perayaan malam tahun baru yang ditujukan untuk pelaku usaha penginapan, restoran atau kafe dan pedagang serta masyarakat kota Banda Aceh.

“Semua itu demi keamanan dan tegaknya Syariat Islam di Kota Banda Aceh yang Gemilang,” tutup Politisi PAN ini.(ria)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER