Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh didesak untuk memberi perhatian dan melakukan langkah cepat, membebaskan 32 nelayan Aceh yang hingga kini masih ditahan oleh Angkatan Laut Thailand.
Kepada Waspadaaceh.com, Selasa (4/2/2020), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan, desakan itu mengingat para nelayan tersebut sudah dua pekan ditahan di Thailand, namun belum terlihat adanya upaya pembebasan dari pemerintah.
“Kita sangat menyayangkan ini. Perhatian dari Pemerintah Aceh terhadap 32 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sangat kurang. Ini berbanding jauh dengan perhatian yang ditunjukkan ke mahasiswa Aceh di Wuhan,” lanjut Sekretaris Komisi V DPR Aceh tersebut.
Iskandar mengatakan, dia tidak sedang membandingkan antara WNI Aceh yang di Wuhan, China. Namun harusnya para nelayan asal Aceh itu juga mendapat perhatian dan fokus yang sama. “Mereka juga warga Aceh yang membutuhkan perhatian dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Iskandar berharap adanya respon cepat dari Pemerintah Aceh untuk memproses 32 WNI asal Aceh itu untuk segera dipulangkan, seperti halnya mahasiswa Aceh di Wuhan, China.
“32 orang nelayan yang ditahan di Thailand ini adalah keluarga miskin. Anak istri mereka menunggu di kampung tanpa ada kejelasan tentang nasibnya. Jangan sampai yang dibawa pulang jenazah seperti kasus beberapa bulan lalu, baru semua sibuk,” kata politisi Partai Aceh ini.
Sebagaimana diketahui, dua Kapal Motor (KM) asal Aceh Timur diduga ditahan oleh Otoritas Laut Thailand pada 21 Januari lalu. Dua kapal ini adalah KM Perkasa Mahera dan KM Voltus. Dua kapal ini diduga terseret arus hingga hanyut ke perbatasan laut tiga negara, yaitu Indonesia, India dan Thailand.
Kata Iskandar, kedua kapal asal Aceh ini kini diduga berada di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Phangnga, Thailand. Adapun jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berada dalam kedua kapal ini diperkirakan 32 orang.
Beberapa nama ABK yang berada di dua kapal ini diketahui antara lain, Munir (narkoda), Ibrahim (KKM), Saiful, Khairul, Nanda, Ikbal, M. Yunus, Nurdin, Dona, Iskandar, Rijal, Adi, Ishak, Munzir, Nurdin, Midi, Edi, Munir, Firman, Pendi, Adi, Aris, Abdul Hadi, Andi, Saleh, M Jamil, Adi dan Mawardi.
“Kita berharap seluruh ABK ini yang ditahan segera mendapat pendampingan dari Kemenlu. Semoga dengan adanya advokasi yang cepat, mereka yang ditahan ini bisa segera dipulangkan ke Aceh. Karena mereka melintasi batas laut bukan karena sengaja tapi karena hanyut dan terseret arus,” ujar Anggota Dewan asal Aceh Timur ini.
Iskandar juga berharap kepada keluarga ABK ini untuk tetap tenang selama advokasi berlangsung. Iskandar juga telah mengirim surat ke Kemlu pada 22 Januari terkait nasib 32 nelayan Aceh ini. (sulaiman achmad)