Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAnggota DPRA Pertanyakan Strategi dan Rencana Aksi Pemerintah Aceh Atasi Konflik Satwa

Anggota DPRA Pertanyakan Strategi dan Rencana Aksi Pemerintah Aceh Atasi Konflik Satwa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Sulaiman, menyoroti konflik satwa dan manusia, dan menilai tidak ada upaya serius dari Pemerintah Aceh terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam menangani satwa liar.

Konflik satwa liar yang terjadi di Aceh hampir tak pernah usai. Terbaru konflik kembali terjadi antara harimau dengan manusia di Desa Peunaron Lama, Aceh Timur, yang berujung pada penetapan tersangka terhadap salah seorang warga yang kambingnya dimakan harimau, beberapa waktu lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan meracuni harimau yang telah menerkam kambingnya di kebun miliknya.

Sulaiman mengatakan, Aceh punya qanun tentang pengelolaan satwa liar yang telah disahkan pada 2019 lalu. Tapi sampai saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar belum juga ditetapkan.

Padahal dalam qanun tersebut sangat jelas dikatakan bahwa Pemerintah Aceh harus menetapkan strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar, paling lama satu tahun sejak qanun tersebut diundangkan, yaitu pada 18 Oktober 2019.

“Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasi-kan Qanun Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” katanya, Senin (6/3/2023).

Sulaiman menyebutkan, saat ini tidak ada langkah kongkrit yang bisa dijadikan acuan dalam menanggani persoalan konflik manusia dengan satwa liar di Aceh.

“Memang BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penanganan konflik satwa liar secara nasional. Tapi itu tidak dapat dijadikan acuan kongkrit dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding daerah lain di Indonesia,” sebut Sulaiman.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Aceh harus mempunyai strategi dan rencana aksi tersendiri dalam pengelolaan satwa liar di Aceh. Itu semua sudah diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan satwa liar di Aceh, tambah Sulaiman.

Politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang selama ini belum menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan satwa liar di Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER