Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aminullah Usman, mantan Wali Kota Banda Aceh yang pernah menjabat Direktur Bank Aceh selama dua periode mengingatkan, pemilihan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) bukan sekadar memilih top leader, untuk itu harus melalui musyawarahkan oleh para pemegang saham.
Sebagaimana diketahui, Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) dikabarkan akan berakhir masa tugasnya pada minggu kedua Oktober 2022. “Posisi Dirut merupakan posisi srategis, kunci operasional lembaga perbankan. Karenanya harus dibicarakan secara terbuka oleh para pemegang saham lewat musyawarah, walaupun ada otoritas dari pemegang saham pengendali,” kata Aminullah Usman menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Senin (3/10/2022).
Musyawarah tetap diperlukan, karena pemilihan dirut menyangkut kepemilikan bersama serta menegakkan soliditas para pemiliknya, lanjut Aminullah yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu. “Apalagi Bank Aceh adalah milik seluruh pemerintah daerah di Aceh. Karenanya, penentuan dirut haruslah dimusyawarahkan oleh para pemegang saham.
Bank Aceh adalah gabungan saham seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh. Mulai dari Pemerintah Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), serta saham pendamping dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Aminullah menyebutkan, proses pengusulan nama calon dirut mulai dilakukan ketika dia masih menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh. Tapi sayangnya, Aminullah tak pernah diberitahu atau dikomunikasikan oleh Pemerintah Aceh kala itu, padahal Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh juga sebagai pemegang saham di BAS.
Sesuai dengan regulasi, pengusulan dilakukan tiga bulan sebelum masa tugas dirut berakhir. Pengusulan dilakukan melalui Otoitas Jasa Keuangan (OJK) setempat. Sebuah sumber menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengusulkan nama-nama itu ketika Nova Iriansyah masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com, tiga nama diusulkan ke OJK tanpa melalui RUPS, namun paket itu dipulangkan, karena tak sesuai regulasi yang ada. Hanya dibolehkan dua nama. Kemudian kedua nama itu diusulkan saat proses transisi Pemerintah Aceh. Dua nama yang disebut telah sampai ke Jakarta itu berasal dari level non direksi.
“Bukan hanya semata integritas dan kompetensi, namun soal jam terbang dan kemampuan membangun jaringan juga jadi acuan. Apalagi ada regulasi jika yang diusul menjadi dirut setidaknya lima tahun berturut turut telah menjadi eksekutif bank, selevel Kacab atau Kadiv dan direksi yang existing. Tapi ingat, lima tahun berturut-turut,” tegas Aminullah.
Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Oktober 2022 ini. (*)