Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaAcehAmbil Paksa Mobil, Debt Collector Asal Medan Ditangkap Polisi

Ambil Paksa Mobil, Debt Collector Asal Medan Ditangkap Polisi

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Seorang debt collector, NP, 42, pria asal Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe.

Tersangka ditangkap karena telah merampas mobil secara paksa di kawasan Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Waka Polres, Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres, Senin siang (2/3/2020).

Wakapolres menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan debt collector yang bertugas di salah satu leasing di Kota Medan, sedangkan temanya berinisial RO masih diburu dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kejadian perampasan paksa mobil itu dilakukan dua pria terjadi pada bulan Desember 2019 lalu. Pelaku menuduh korban, pemilik mobil sedan Mitsubisi yang dikendarainya, merupakan mobil hasil curian. Namun korban membantahnya, karena memiliki STNK dan BPKB kendaraan,” kata kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, APK Indra T Herlambang.

Disebutkannya, perampasan mobil itu terjadi saat korban bersama isterinya keluar dari Rumah Sakit Kesrem, Kota Lhokseumawe. Sebelum mobil dibawa lari, antara korban dengan pelaku sempat terjadi cekcok mulut.

“Setelah terlibat cek-cok, debt collector itu langsung merebut paksa kunci mobil dan mengancam korban. Mereka lalu mengeluarkan barang-barang korban setelah itu mobil langsung dibawa kabur. Pasca kejadian korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Lhokseumawe karena merasa sudah dirugikan,” terangnya.

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan apabila ada debt collector yang mengambil secara paksa di tengah jalan, dan dapat segera lapor ke Polres terdekat, karena hal itu tidak dibenarkan.

“Debt collector baru bisa mengambil kendaraan dari nasabahnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan, baik itu jika menunggak ataupun pembiayaan yang tertunggak. Atas perbuatannya NP dapat kenakan pasal 368 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER