Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaNasionalAJI: Wartawan Liputan Kasus Corona Harus Perhatikan Keselamatan Diri

AJI: Wartawan Liputan Kasus Corona Harus Perhatikan Keselamatan Diri

Jakarta–Presiden Joko Widodo, pada Senin (2/3/2020), mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19). Terkait hal itu, berikut himbauan dan panduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk wartawan yang melakukan tugas peliputan.

“Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, didampingi Sekretaris Afwan Purwanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima waspadaaceh.com.

Afwan mengatakan, perusahaan media juga harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Berikut himbauan dan penduan yang dikeluarkan AJI untuk wartawan yang bertugas melakukan liputan virus Corona.

1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.

2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.

3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.

4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.

5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER