Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAJI Jakarta: Kekerasan dan Halangi Kerja Jurnalis oleh Polisi Pelanggaran UU Pers

AJI Jakarta: Kekerasan dan Halangi Kerja Jurnalis oleh Polisi Pelanggaran UU Pers

Jakarta (Waspada Aceh) – Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menilai penganiayaan (tindak kekerasan) serta menghalangi kerja jurnalis oleh polisi merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai Pasal 18 ayat 1, kata dia, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya,” kata Asnil Bambani dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (10/10/2020).

Pernyataan AJI Jakarta itu terkait dengan kekerasan dan penangkapan enam jurnalis oleh polisi saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (9/10/2020). Kini keenam jurnalis tersebut telah dipulangkan dari Markas Polda Metro Jaya.

Tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Pers yang mendampingi para jurnalis itu menyampaikan enam jurnalis telah dibebaskan sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (9/10/2020). Mereka terdiri dari seorang jurnalis Merahputih.com, 1 dari Radar Depok, 2 dari Berdikari, dan 2 dari NTMC Polri.

“Total 6 orang. Dua orang dari NTMC,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin kepada CNNIndonesia.com, Jumat malam.

Sepanjang meliput demo menolak Omnibus Law di Jakarta mau pun di beberapa daerah di Indonesia, pada Kamis (8/10/2020) dan Jumat (9/10/2020), cukup banyak urnalis yang menjadi korban kekerasan oleh aparat.

Di Jakarya saja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mencatat sedikitnya tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan aparat kepolisian dan penangkapan sewenang-wenang.

Salah satunya dialami seorang jurnalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono. Dia menjadi sasaran amuk polisi sebelum ditangkap aparat. Ponco sempat dikabarkan ‘hilang’ beberapa jam, namun akhirnya diketahui telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sedikitnya 28 jurnalis mengalami kekerasan saat melakukan peliputan aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Data itu dihimpun AJI dari 38 kota di Indonesia, terbanyak terjadi kekerasan di Jakarta.

“Dilihat dari wilayahnya, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Jakarta, ada delapan kasus,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (10/10/2020).

Sasmito menyebut semua kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini tidak beda jauh dengan catatan AJI dari aksi protes serupa yang terjadi November lalu.

AJI berharap agar pelaporan kekerasan pada jurnalis yang terjadi pada peliputan tersebut dapat diselesaikan sesuai Undang-Undang (UU) Pers yg berlaku, berdasar pasal 18 UU No 40 tahun 1998 tentang Pers.

Terkait adanya tindak kekerasan aparat itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono berkomentar soal aksi pemukulan dan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Argo berdalih, ketika situasi mulai chaos, anggota kepolisian pun fokus melindungi dirinya.

“Memang kita seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis anggota juga melindungi dirinya sendiri,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020). (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER