Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaNasionalAJI Imbau Media Tidak Ikut Sebarkan Kebencian Terhadap Pengungsi Rohingya

AJI Imbau Media Tidak Ikut Sebarkan Kebencian Terhadap Pengungsi Rohingya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh mengimbau media massa untuk tidak terlibat dalam penyebaran disinformasi dan narasi kebencian berkaitan dengan keberadaan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia.

Hal ini disampaikan pengurus AJI menyusul maraknya disinformasi dan narasi negatif yang menyerang pengungsi Rohingya di media sosial.

“Media harus berhati-hati di tengah banjirnya hoaks dan narasi kebencian terhadap etnis Rohingya yang terjadi menjelang Pemilu 2024, sehingga isu ini mudah dipolitisasi demi tujuan elektoral,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito, Kamis (28/12/2023).

Menurut Sasmito, disinformasi dan narasi kebencian tersebut tidak hanya mempersulit penanganan pengungsi di Indonesia, tetapi juga meningkatkan sentimen negatif publik terhadap etnis Rohingya.

Sasmito mencontohkan beberapa jenis disinformasi dan narasi kebencian yang beredar. Contohnya adanya klaim bahwa etnis Rohingya akan menjajah Indonesia atau konten yang menampilkan perilaku buruk pengungsi Rohingya yang kemudian digeneralisasi secara tidak adil.

“Media harus menangkal disinformasi dan narasi kebencian tersebut dengan fakta dan data yang akurat,” tegas Sasmito.

Sasmito juga menyayangkan tindakan sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Nusantara yang mengusir paksa 173 orang pengungsi Rohingya. Sebagian besar pengungsi adalah perempuan dan anak-anak. Mereka diusir dari Balai Meuseuraya Aceh (BMA) pada Rabu (27/12/2023).

“Media memiliki peran sangat vital untuk memverifikasi seluruh konten yang mengandung disinformasi, mengawasi setiap tindakan kekerasan dan diskriminatif yang menargetkan pengungsi, serta memberikan edukasi kepada publik tentang kondisi dan hak-hak pengungsi etnis Rohingya,” tutur Sasmito.

Sedangkan Ketua AJI Kota Banda Aceh Juli Amin mengatakan media harus lebih banyak mengawasi bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 dan berbagai prinsip hukum internasional untuk menangani dan menjamin hak-hak pengungsi etnis Rohingya sebelum mereka mendapat suaka di negara lain.

Juli mengingatkan bahwa pada tahun 2015, pemerintah daerah dan masyarakat Aceh telah menunjukkan sikap baik dan ramah dalam menerima pengungsi etnis Rohingya.

“Media harus memperkuat pengalaman dan praktik baik masyarakat Aceh tersebut melalui pemberitaan media agar dapat meredam narasi kebencian yang muncul,” kata Juli.

Juli juga menekankan bahwa media harus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah, dalam menangani isu pengungsi etnis Rohingya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER