Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSumutAhkyar Nasution akan Jadi Plt Wali Kota Medan

Ahkyar Nasution akan Jadi Plt Wali Kota Medan

Medan — Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, akan ditetapkan menjadi Plt Wali Kota, menyusul penetapan tersangka terhadap Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin, oleh KPK, yang beberapa hari lalu diamankan dalam OTT KPK.

“Posisi Pelaksana Tugas (Plt) otomatis adalah wakil, sebenarnya itu sudah diatur UU,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Kamis (17/10/2019).

“Sudah diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan kewenangan sebagai kepala daerah,” lanjut Kapuspen Kemendagri tersebut.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memang telah menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menduga Eldin telah menerima suap yang besarnya total mencapai Rp330 juta.

Bahtiar mengatakan, dalam pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, biasanya gubernur mengeluarkan surat penugasan.

“Surat penugasan dari gubernur meneruskan surat dari Kemendagri. Ini kan bupati/wali kota di bawah gubernur, kekosongan jabatan sehari dan sedetik pun tidak boleh,” jelasnya.

Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK ini, selain menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing Kepala Dinas PUPR Medan, IAN, dan Bagian Protokoler Kota Medan, SFS.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Eldin dan SFS dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan IAN dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER