Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAda-ada Saja! Mantan Anggota Dewan Curi Pisang 1 Sisir Dilaporkan ke Polisi

Ada-ada Saja! Mantan Anggota Dewan Curi Pisang 1 Sisir Dilaporkan ke Polisi

Yogyakarta (Waspada Aceh) – Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilaporkan ke polisi setelah kedapatan mencuri satu sisir pisang kepok senilai Rp25 ribu.

Mantan anggota dewan berinisial AR itu dilaporkan Sulistya, seorang pedagang di Pasar Argosari, ke Polsek Wonosari, Senin (24/8/2020). Kapolsek Wonosari, Mugiman, membenarkan adanya laporan tersebut pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Tersangka mengambil pisang kepok satu sisir, terus dilaporkan ke Polsek,” jelas Mugiman sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (24/8/2020).

Mugiman menjelaskan AR berdalih sengaja mengambil pisang itu lebih daulu karena kondisi lapak masih sepi, penjualnya belum datang. Usai kedapatan mengambil pisang itu, pelaku berjanji akan membayarnya setelah penjual datang.

Pengakuan tersebut, sambung Kapolsek, disampaikan AR dalam mediasi yang berujung damai. Pemilik lapak menganggap nilai barang yang diambil hanya sekitar Rp25 ribu. Kemudian AR akhirnya membayar sebesar Rp50 ribu sehingga kasus dianggap selesai.

“Tesangka mengaku mengambil pisang itu cuma untuk dimakan,” ungkapnya.

Sementara dari keterangan di kepolisian, pelapor sekaligus korban, Sulistya menyebut sebelum melakukan aksinya, AR berbelanja untuk kebutuhan warung makan miliknya di pasar tersebut. Sulistya mengaku melihat ada satu sisir pisang kepok kemudian AR mengambilnya tanpa seizinnya.

Sulistya mengaku tak ingin memperpanjang masalah tersebut sehingga memilih damai dengan tersangka. AR memberikan uang sebesar Rp50 ribu sebagai ganti pisang yang telah diambil. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER