Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaAceh Utara Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Aceh Utara Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Aceh Utara (Waspada Aceh ) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menetapkan status tanggap darurat untuk Penanganan bencana alam banjir. Masa tanggap darurat banjir selama 14 hari, sejak 2 – 15 Januari 2022.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, dengan nomor 360/1/2022. Penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir disebabkan telah adanya korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana serta adanya warga yang mengungsi.

Kepala bagian (Kabag) Pemkab Aceh Utara, Hamdani menyebutkan, penetapan status darurat ini dilakukan agar fokus dalam penanganan terhadap banjir dan kerusakan prasarana akibat banjir.

“Banjir awal tahun ini akibat hujan deras beberapa hari terakhir sehingga meluap beberapa air sungai Keureuto, Peuto dan Krueng Pirak serta. Krueng Pase,” kata Hamdani, Senin (3/1/2022).

Sementara Plt Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Murzani menambahkan, status darurat bencana banjir ini dapat diperpanjang dan diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.

“Banjir yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Utara sudah meluas hingga 14 kecamatan. Sedangkan rumah penduduk yang terendam mencapai 1.111 unit yang tersebar di 10 gampong, sementara warga yang mengungsi sebanyak 6.633 KK atau 24.332 jiwa,” pungkas Murzani .

Satu orang bocah dilaporkan meninggal dunia terseret arus banjir. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER