Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaAceh Utara akan Terbitkan Qanun, Wanita dan Anak Usia 17 Tahun Dilarang...

Aceh Utara akan Terbitkan Qanun, Wanita dan Anak Usia 17 Tahun Dilarang Berkeliaran Malam Hari

Lhoksukon (Waspada Aceh) – Wanita dewasa tanpa didampingi suami atau mahramnya dan anak usia 17 tahun ke bawah, tanpa didampingi orang tua atau wali, dilarang berkeliaran pada malam hari.

Aturan ini baru saja dideklarasikan oleh puluhan Ormas dan Forkopimda Aceh Utara di Masjid Agung Lhoksukon, Rabu siang (10/7/2019). Seruan bersama ini bertujuan untuk menegakkan Syariat Islam di Bumi Malikussaleh agar penerapan hukum Islam di Aceh Utara berjalan secara kaffah.

“Secara perlahan-lahan hal ini terus dilakukan, baik oleh Ormas Islam maupun pihak pemerintah, selalu bersinergi,” sebut Ketua Forum Silahturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled Abi Sirajuddin, Rabu.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Madinah Pase, Tengku Irfandi, yang menyebutkan kalau dia ikut dalam penandatanganan nota kesepakatan serta keikutsertaan dalam wacana tersebut di atas.

“Sebentar lagi, kesepakatan ini akan dijadikan qanun. Harapan kita, dengan adanya peraturan seperti ini mampu membawa Aceh Utara menjadi lebih baik, khususnya dalam bidang pendidikan moril. Jika ini berjalan sesuai harapan, maka Aceh Utara akan menjadi kabupaten percontohan,” sebut Irfandi.

Irfandi menyebutkan, kegiatan itu perlu mendapat dukungan dari semua pihak, karena membawa pada manfaat yang besar di masa depan untuk generasi muda Islam.

“Kita mulai dari hal-hal kecil dulu. Insya Allah kegiatan ini akan membawa pada kebaikan,” lanjutnya.

Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, yang hadir pada kesempatan itu mengaku sangat mendukung kegiatan tersebut, bahkan mengharapkan bukan hanya sebatas deklarasi, tetapi harus dijalankan secara benar.

Sehingga, kata bupati, aturan ini nantinya berdampak positif dari pelosok desa hingga ke perkotaan. (b18).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER