Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAceh Tamiang Sepakati Kawasan Kumuh Seluas 311,2 Ha

Aceh Tamiang Sepakati Kawasan Kumuh Seluas 311,2 Ha

Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Pemkab Aceh Tamiang bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh Kementerian PUPR, sepakat menentukan kawasan kumuh di Kabupaten Aceh Tamiang seluas 311,2 Hektare.

Kesepakatan ini tercapai dari hasil Focus Group Discussion (FGD) dalam Profil Permukiman Kumuh Kabupaten Aceh Tamiang yang diselenggarakan di Aula Pusdatin Bappeda Aceh Tamiang pada Kamis (23/9/2021).

FGD dihadiri perwakilan Balai PPW Aceh, Setdakab Aceh Tamiang, Bappeda Aceh Tamiang, Dinas PUPR Aceh Tamiang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Camat dan Koordinator Kota Program Kotaku Kabupaten Aceh Tamiang.

“FGD Penyusunan Profil Permukiman Kumuh Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan implikasi dari Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1214 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 894 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Kepala Bappeda Aceh Tamiang Rianto Waris.

Rianto mengatakan, peningkatan kualitas permukiman kumuh terus didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh didahului dengan proses pengumpulan data yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan melibatkan masyarakat.

“Proses pengumpulan data tersebut meliputi survei identifikasi lokasi dan penilaian kekumuhan,” ujarnya.

Rianto menilai proses pendataan dilakukan guna memenuhi data dasar yang diperlukan untuk program peningkatan permukiman kumuh. Hal itu dilakukan melalui survei untuk pengumpulan data dan informasi terkait aspek kekumuhan.

“Setelah itu, akan dibuat dokumen perencanaan untuk menjadi acuan program penanganan permukiman kumuh. Dokumen dalam penanganan kumuh akan tertuang dalam dokumen RP2KPKPK atau Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelasnya.

Rianto menilai, ini akan menjadi tantangan yang sangat berat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini merupakan landasan dalam menyusun serta merencanakan program dan kegiatan pada RKPD masing-masing OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dia berharap masing-masing instansi harus saling mengisi, bersinergi dan berkoordinasi secara aktif agar dapat menyelesaikan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam Kabupaten Aceh Tamiang secara maksimal.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER