BerandaAcehAceh Mulai Atur Konten Penyiaran Internet Lewat P3SPS

Aceh Mulai Atur Konten Penyiaran Internet Lewat P3SPS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mulai mengatur konten penyiaran berbasis internet melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang diluncurkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.

Peluncuran pedoman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam kegiatan launching P3SPS Aceh yang digelar di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).

Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi menjelaskan, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi penyiaran di Aceh, tidak hanya untuk televisi dan radio, tetapi juga mencakup penyiaran berbasis internet dan media baru.

“Dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, KPI Aceh tidak hanya mengatur televisi dan radio, tetapi juga penyiaran internet dan media baru,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan P3SPS Aceh merupakan implementasi dari kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Berbeda dengan KPI di daerah lain yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran, kewenangan KPI Aceh diperluas melalui qanun daerah yang memberikan mandat untuk mengatur penyiaran secara lebih luas.

Regulasi P3SPS Aceh sendiri terdiri dari dua bagian utama, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam sambutannya menilai regulasi tersebut penting di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang semakin mudah diakses masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

Menurut Nasir, kebebasan dalam penggunaan media sosial berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak diiringi dengan pembinaan.

“Kita tidak ingin mengatakan diawasi, tetapi dibina. Harus ada sosialisasi dan pembinaan terhadap penggunaan media sosial,” kata Nasir.

Ia menambahkan, pemerintah, media, dan berbagai pemangku kepentingan perlu bersama-sama memastikan penggunaan platform digital tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Peluncuran P3SPS Aceh turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Komisi I DPRA, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga kualitas penyiaran sekaligus memperkuat nilai-nilai lokal dalam konten siaran di Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER