Banda Aceh (Waspada Aceh) — Aceh Institute meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mendukung penuh implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016.
Project Manager TC Aceh, Winny Dian Safitri menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang diadakan di Sultan Selim Coffee, Jumat (1/11/2024), usai audiensi dengan DPRK Banda Aceh.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi, Sekretaris Komisi IV Hj Efiaty, anggota Komisi IV M Iqbal, dan Direktur Aceh Institute Muazzinah.
Winny berharap agar DPRK berperan aktif dalam advokasi dan penegakan qanun, termasuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.
Perlu Revisi Qanun KTR Berdasarkan Kearifan Lokal
Winny juga menyampaikan dari hasil audiensi tersebut, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mengusulkan agar qanun KTR direvisi dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
Menurut Daniel, masyarakat perlu lebih memahami aturan dan sanksi yang tertuang dalam qanun, terutama mengingat adanya tren baru seperti penggunaan vape yang belum diatur secara spesifik dalam qanun tersebut.
“Qanun ini memang perlu diupdate untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat. Penggunaan vape semakin meningkat, dan ini juga perlu diatur dalam qanun,” ujar Winny.
Tantangan Anggaran
Nadia Ulfah, Technical Coordinator TC Banda Aceh, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam pengawasan qanun KTR.
Nadia menyebutkan bahwa monitoring rutin dilakukan setiap bulan di beberapa titik di Banda Aceh, tetapi tingkat kepatuhan masih rendah, hanya mencapai 31 persen.
“Dalam 145 titik yang diawasi, kami menemukan pelanggaran dominan berupa tidak adanya area merokok (84 area), tidak terdapat tanda KTR (53 area), dan adanya korek api (31), bahkan tercium asap rokok di 14 area,” jelas Nadia.
Dia menambahkan, sebagian besar pelanggaran terjadi di kafe-kafe yang memiliki sponsor besar dari industri rokok.
Aceh Institute menyatakan akan memberikan peringatan kepada tempat-tempat yang melanggar qanun, terutama kafe yang menerima sponsor dari industri rokok, dengan mendorong penghapusan logo atau iklan rokok di area tersebut.
Sosialisasi mengenai qanun KTR pun dinilai perlu dilakukan lebih masif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.
“Diperlukan dukungan lintas sektor agar implementasi qanun KTR bisa efektif. Kami telah mengembangkan aplikasi pengaduan, namun sosialisasinya belum maksimal. Jika semua elemen masyarakat tahu, kita yakin penegakan qanun KTR di Banda Aceh bisa lebih efektif,” tutup Winny. (*)