Meulaboh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tak akan melayani siapa pun yang melakukan pengurusan e-KTP, KK atau kegiatan administrasi lainnya di instansi pemerintah, apabila tak mengenakan busana muslim atau busana muslimah.
“Kalau ada pejabat atau kepala dinas yang melayani warga muslim, tapi tak memakai busana muslim/muslimah, dia saya copot dari jabatannya,” kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada Waspadaaceh.com, Jumat (7/12/2018).
Ia menjelaskan, alasan pemerintah tidak melayani warga muslim yang berpakaian ketat atau tidak sopan ketika berada di kantor pemerintah, dikarenakan saat ini Aceh Barat sedang giat-giatnya menggencarkan penerapan syariat Islam secara lebih baik dan menyeluruh di masyarakat.
Tak hanya itu, setiap pejabat atau kepala dinas maupun aparatur sipil negara perempuan yang bekerja di instansi pemerintah setempat, juga sudah mulai mengenakan pakaian busana muslim.
Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN/pejabat laki-laki, diharuskan memakai seragam yang menutup aurat dan tidak berpakaian ketat.
Meski sudah menerapkan aturan tersebut secara ketat, Bupati Aceh Barat, H Ramli MS menegaskan aturan tersebut tidak berlaku bagi warga non muslim yang mengurus e-KTP, KK atau pengurusan berbagai administrasi lainnya.
“Bagi non muslim, aturan wajib berbusana muslim ini tidak berlaku,” tegasnya.
Namun, warga non muslim yang datang ke kantor pemerintah hanya diminta berbusana yang sopan dan menghargai umat muslim yang sudah mengenakan busana muslim/muslimah.
Ramli menegaskan aturan penggunaan busana muslim/muslimah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat di wilayah itu.
Bahkan aparatur pemerintah kini lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan pelayanan terbaik, ramah dan transparan, tutupnya. (b01/ded)